Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pabrik Ban Anak Perusahaan Michelin di Bekasi Dinilai Bahayakan Lingkungan

Pemkab Bekasi menghentikan sementara produksi anak perusahaan Michelin, PT Multistrada Arah Sarana

5 Februari 2024 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Penyidik Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memasang garis larangan aktivitas produksi di PT Multistrada Arah Sarana, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Jumat, 1 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjatuhkan sanksi penghentian sementara produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Cikarang Timur. Produsen ban tersebut dinyatakan melanggar aturan lingkungan hidup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami telah melakukan pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixingopen mill, dan batch off disertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, Senin, 5 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Multistrada Arah Sarana mulanya didirikan dengan nama PT Oroban Perkasa pada 20 Juni 1998. Pada 9 Desember 1996 barulah berganti nama menjadi PT Multistrada Arah Sarana. 

Setelah diakuisisi oleh Compagnie Générale des Etablissements Michelin, pada 2020 perusahaan ini memproduksi merek ban dari Michelin, yaitu Uniroyal dan BFGoodrich.

Syafri menjelaskan dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana mencakup perubahan sarana produksi tanpa mengubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru serta tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b," katanya.

PT Multistrada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021 karena tidak memiliki dokumen peraturan teknis pemenuhan baku mutu emisi udara.

Kemudian, tidak melakukan kerja sama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerja sama yang telah disepakati sesuai Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007.

Pemkab Bekasi mengklaim sudah melakukan pembinaan terhadap PT Multistrada Arah Sarana. Namun, perusahaan masih belum melaksanakan perbaikan sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah.

"Sanksi berupa penghentian sementara kegiatan produksi sampai perusahaan menaati ketentuan pengelolaan di bidang lingkungan hidup," kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus