Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Para Sopir Angkot Cabut Gugatan Terhadap Anies Baswedan, Kenapa?

Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) Tanah Abang mencabut gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

30 Oktober 2018 | 17.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Para sopir angkutan kota (angkot) Tanah Abang mencabut gugatan citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kuasa hukum penggugat, Desnadya, mengatakan Pemerintah DKI telah membuka kembali Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seiring jalannya proses persidangan ternyata Pemprov DKI membuka jalan tersebut," kata Desnadya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018, terkait pencabutan gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Baca : Menunggu Lanjutan Sidang Gugatan Jalan Jatibaru Raya Hari Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadya menuturkan, para sopir angkot yang terdampak dapat kembali bekerja dengan dibukanya Jalan Jatibaru Raya. Pemerintah DKI, lanjut Nadya, memang menutup lagi jalan itu sejak 17 Oktober 2018.

Namun, Pemerintah DKI berdalih penutupan hanya bersifat sementara dan mempertimbangkan keselamatan pengendara. Seperti diketahui, pembangunan jembatan multiguna alias skybridge Tanah Abang kini masih berjalan. Alat berat masih keluar masuk di sekitaran proyek di Jalan Jatibaru Raya.

Menurut Nadya, penutupan dengan pertimbangan seperti itu tak melanggar hukum. Beda ceritanya saat penutupan jalan untuk keperluan komersial, yakni membuka lapak dagangan di sepanjang Jalan Jatibaru Raya.

Pengendara melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Multiguna atau Skybridge Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya, Jakarta Pusat, Senin, 15 Oktober 2018. Meski pembangunannya belum selesai, jembatan multiguna yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan Blok G Tanah Abang tersebut telah dilakukan soft launching. TEMPO/Muhammad Hidayat

"Jadi intinya objek perkara tersebut sudah dinyatakan selesai," ucap dia.

Staf Biro Hukum DKI Adityo mengatakan, pemerintah daerah menyetujui pencabut gugatan. Dicabutnya gugatan memperlihatkan bahwa proses sidang telah rampung. "Meringankan pekerjaan kami," ujar Adityo.

Simak juga :

Detik-detik Lion Air JT 610 Jatuh, KNKT: Pilot Minta RTB di Ketinggian 2.000 Kaki
Dua WNA Jadi Korban, Berikut Daftar Nama Manifes Lion Air JT 610

Sidang lanjutan citizen lawsuit ihwal penutupan Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang, yakni pengajuan surat bukti tergugat sebelum masuk ke proses pemeriksaan saksi. Sidang dimulai sekitar pukul 14.08 WIB.

Dalam perkara ini, para sopir menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Tergugat I), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (Tergugat II), dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Tergugat III) atas penutupan Jalan Jatibaru Raya. Anies Baswedan dianggap tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang itu.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus