Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pasar Kramat Jati Tidak Terapkan Tarif Parkir Tertinggi Karena Mesin Kasir Belum Diganti

Seorang petugas parkir di Pasar Kramat Jati mengatakan mesin kasir di area tersebut belum mendukung penerapan tarif parkir tertinggi.

2 Oktober 2023 | 17.50 WIB

Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E
Perbesar
Petugas mengatur kendaraan di area parkir Blok M Square, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi minimal di 10 lokasi yang berbeda. TEMPO/Daniel Christian D.E

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif parkir tertinggi atau tarif disinsentif untuk mobil di 24 lokasi. Wilayah penerapannya adalah di pasar yang dikelola Pasar Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun, Pasar Kramat Jati di Jakarta Timur tidak menerapkan tarif parkir tertinggi tersebut. "Cuma belum berjalan, kita juga belum berani. Karena secara sistem belum bisa sistem parkirnya," ujar seorang petugas parkir bernama Adit saat ditemui di Pasar Kramat Jati, Senin, 2 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia mengatakan saat ini tarif parkir yang berlaku masih harga normal. Untuk mobil dikenakan tarif parkir Rp 5 ribu sekali masuk dan ditambah Rp 3 ribu pada satu jam berikutnya.

Kemudian sepeda motor dikenakan Rp 3 ribu sekali masuk dan ditambah Rp 2 ribu untuk satu jam berikutnya. Sedangkan tarif disinsentif untuk mobil yang akan diterapkan sebesar Rp 7.500 sekali masuk.

Cara mendeteksi waktu parkir dengan cara memindai kode batang pada karcis parkir yang diberikan saat masuk. Adit tidak mengetahui kapan tarif Rp 7.500 sekali masuk untuk mobil diterapkan.

Menurutnya itu tergantung pada Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Untuk sementara belum tahu, karena kita belum menjalankan itu. Seharusnya tanggal 1 kemarin," kata Adit.

Tarif parkir progresif Rp 7.500 itu dikenakan apabila mobil yang terparkir tidak lulus uji emisi. Pendeteksinya dengan cara memasukkan pelat nomor mobil ke dalam sistem parkir yang terintegrasi dengan data Dinas Lingkungan Hidup.

Adit mengatakan mesin kasir parkir kemungkinan harus diganti agar bisa mendeteksi pelat nomor mobil. "Pasti itu, mau gak mau pasti. Apapun itu bentuknya keputusan LH (Dinas Lingkungan Hidup)," tutur Adit.

Meski belum diterapkan, berdasarkan pantauan Tempo terdapat sebuah tenda untuk uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur. Lokasinya berada di depan pintu masuk parkir tempat ambil karcis.

Tarif uji emisi di tenda tersebut sebesar Rp 125 ribu untuk mobil dan Rp 40 ribu untuk sepeda motor. Hanya ada satu alat untuk melakukan uji emisi di lokasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengelolaan tarif parkir ini di bawah Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Tarif parkir disinsentif diterapkan di 24 titik mulai 1 Oktober 2023.

"Ada 24 lokasi parkir yang mulai 1 Oktober besok akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.

Daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 adalah:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus