Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Rincian Lokasi Pemberlakuan Tarif Parkir Tertinggi di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta membeberkan rincian lokasi diberlakukannya tarif parkir tertinggi di Ibu Kota. Ini rinciannya.

7 Oktober 2023 | 09.33 WIB

Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Pengendara melintas usai parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana memberlakukan tarif parkir tertinggi hingga Rp 60 ribu per jam untuk kendaraan mobil yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan bermotor dan kendaraan tersebut tidak lulus emisi serta tarif parkir tertinggi diberlakukan juga untuk lokasi parkir yang bersinggungan dengan angkutan umum massal hingga radius 500 meter. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan tarif parkir tertinggi atau tarif parkir disinsentif telah diberlakukan di 10 lokasi. Menurut dia, pemberlakuan tarif ini diperluas di titik lain, yaitu pasar yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sebelumnya sudah berjalan 10 lokasi UP Perparkiran yang menerapkan disinsentif tarif parkir, kemudian penambahan 10 lokasi parkir yang dikelola oleh PD Pasar Jaya," kata Ani di Pendopo Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Berikut rincian lokasi-lokasi tersebut.
1. Yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI 
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Gedung Parkir Blok M
- Pelataran Parkir Kantor Samsat
- Pelataran Parkir Pasar Mayestik
- Park And Ride Kalideres
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Kampung Rambutan
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki

2. Yang dikelola Perumda Pasar Jaya
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Pramuka
- Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu

Menurut Ani, tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di pasar lain naungan Perumda Pasar Jaya. Rinciannya adalah pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, dan Rawabening. Kemudian pasar Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu.

"Ada 14 lokasi parkir pasar Perumda Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan tarif parkir tertinggi bakal berlaku di 121 lokasi per bulan ini. Tarif parkir progresif bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus uji emisi itu diterapkan di 24 lokasi parkir mulai 1 Oktober 2023. 

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus