Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan tarif parkir disinsentif di 24 lokasi mulai 1 Oktober 2023 kemarin. Pengecekan dikenakannya tarif tersebut dapat diketahui melalui pelat nomor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan melalui pelat nomor bisa diketahui apakah kendaraan sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan. Setelahnya barulah tarif parkir tertinggi akan dikenakan untuk pemilik kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengecekan akan dilakukan oleh operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
"Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin dikutip dari Antara, Selasa, 3 Oktober 2023.
Kendaraan yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, bakal otomatis dikenakan tarif parkir disinsentif.
"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif parkir tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," lanjut Syafrin.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bakal terus menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. Pemerintah daerah tersebut menargetkan ada 131 tempat parkir disinsentif.
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto