Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Patgulipat Di Sekitar Menteri

Anggota keluarga dan kerabat dekat bisa gratis naik haji. Tak perlu repot mengurus administrasi asalkan setahu Suryadharma Ali.

14 September 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NOTA dinas yang disita dari ruangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu memberi petunjuk baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari nota itu, Komisi mengendus nama Wardatul Asriyah. Dua lembar nota itu mengungkap, bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menunjuk Wardatul, yang tak lain istrinya, menjadi pendamping amirulhaj pada musim haji 2012.

Disita di hari yang sama saat Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka, nota yang ditemukan pada akhir Mei tahun lalu itu memberi peluru baru bagi Komisi dalam mengusut korupsi haji. KPK menduga Suryadharma, yang ketika itu masih Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, kerap mengajak anggota keluarga dan koleganya ikut rombongan menteri setiap musim haji.

Itu sebabnya, tak lama setelah penggeledahan, lembaga antirasuah memanggil Wardatul sebagai saksi atas kasus korupsi yang menjerat suaminya. Di luar dugaan, Wardatul berbicara ceplas-ceplos kepada penyidik KPK. Wardatul, misalnya, mengaku selalu ikut suaminya ke luar negeri, termasuk ke Mekah, Arab Saudi.

Dokumen yang diperoleh Tempo menunjukkan Suryadharma memerintahkan Saefudin A. Syafi'i-ketika itu Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama-membentuk rombongan pendamping pada September 2012. Tujuannya agar istri dan kerabat dekat bisa menunaikan ibadah haji cuma-cuma. Selain Wardatul, nama Ermalena Muslim Hasbullah, anggota staf khusus Suryadharma, tertera di sana.

Rombongan pendamping ini sejatinya tidak memperoleh alokasi anggaran. Kenyataannya, Wardatul dan enam orang lain yang menjadi pendamping amirulhaj tetap mendapat uang perjalanan Rp 354,2 juta. Sumbernya dari anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Dari total dana yang dikucurkan, Wardatul menerima "jatah" Rp 56 juta. Walhasil, selain naik haji gratis, ia memperoleh uang sangu tambahan. "Tapi uang yang saya terima cuma Rp 32 juta," ujarnya kepada penyidik KPK.

Wardatul mengaku ada lima anggota keluarga lainnya ikut rombongan. Dua di antaranya adik Suryadharma, yakni Ellyati Ali Said dan Dwi Sri Mashito. Menantu Suryadharma, Rendhika Deniardy Harsono, dan adik Wardatul bernama Anwar Musadah Ropiudin-bersama istrinya, Lasmitha-ikut ke sana. Semuanya sudah diperiksa penyidik KPK.

Setahun kemudian, Wardatul dan sejumlah anggota keluarga Suryadharma kembali naik haji gratis. Kali itu mereka berangkat sebagai petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi. Suryadharmalah yang memasukkan nama mereka. Sebagai petugas panitia penyelenggara haji, Wardatul menerima fulus Rp 55,4 juta.

Seluruh administrasi keberangkatan haji itu, kata Wardatul, diurus Mulyanah Acim, anggota staf pribadinya sejak berkantor di Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bekasi.

Sejumlah kesaksian pada dokumen itu menunjukkan Mulyanah leluasa memasukkan nama-nama calon anggota panitia penyelenggara ibadah haji. Kepada penyidik komisi antirasuah, Saefudin mengatakan tidak berani melarang Mulyanah. "Soalnya, ia orang kepercayaan Ibu Menteri," ujarnya.

Mulyanah pula yang memberi jalan kepada adik tiri Wardatul, Achmad Fachrurosi, agar bisa berangkat haji pada 2013. Sebagai anggota panitia penyelenggara haji di Arab Saudi, Achmad mendapat honor Rp 58 juta.

Penyidik KPK juga menemukan, Mulyanah banyak memasukkan anggota keluarga dan temannya sebagai petugas haji. Pada 2013, ia memasukkan kakak iparnya, Nurhasan, dan seorang anggota staf Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bekasi, Nurhamdani Rakwad Taram, sebagai calon petugas haji. Tak cuma pergi haji, keduanya mengantongi honor Rp 56 juta dan Rp 60 juta.

Anggota staf khusus Suryadharma, Ermalena Muslim Hasbullah, melakukan hal yang sama. Pernah sekali waktu adik Suryadharma, Ellyati, mengutarakan keinginannya kepada sang kakak untuk pergi naik haji. Ermalena, bekas teman satu kampus Suryadharma, sibuk mengurus tetek-bengek administrasi. Dua bulan kemudian, Ellyati sudah menjejakkan kaki di Tanah Suci.

Dari ruang kerja Anggito, KPK juga menemukan nota dinas berisi sebelas nama calon anggota panitia musim haji 2013. Nama Iqbal Muslim Hasbullah tertera di nota itu. Iqbal tak lain adik Ermalena. Sebagai petugas, ia memperoleh honor Rp 46 juta.

Itu sebabnya, dalam surat dakwaan kasus yang menjerat Suryadharma, nama keduanya terpampang jelas sebagai orang yang diduga bersama-sama berbuat tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji. KPK meyakini Mulyanah dan Ermalena membantu Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu menjadi petugas haji.

Surat dakwaan itu menyatakan Suryadharma memerintahkan Saefudin, Ermalena, dan Mulyanah memasukkan orang-orang dekatnya-termasuk anggota keluarga, ajudan, pengawal pribadi, sopir, dan kolega-agar dapat berhaji gratis dengan menunjuk mereka sebagai petugas haji. "Penyelundupan" petugas haji ini berulang kali terjadi selama Suryadharma menjadi Menteri Agama. Itu sebabnya, ia didakwa bersalah karena memberangkatkan dan membayar honor 180 petugas haji.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menilai, tindakan Suryadharma selama menjabat Menteri Agama memiliki konflik kepentingan. Menurut Adnan, sebagai ketua partai dan menteri, Suryadharma semestinya memiliki integritas tinggi. "Seharusnya dia tahu mana perbuatan yang melanggar aturan dan mana yang tidak," katanya.

Melalui surat elektronik yang dikirim kepada kuasa hukumnya, Humphrey Djemat, Suryadharma membantah seluruh dakwaan komisi antirasuah. Menurut dia, sepak terjang Mulyanah memasukkan nama petugas haji tanpa setahu istrinya. Ia menambahkan, banyak calon petugas haji memasukkan nama atas inisiatif mereka sendiri. "Itu hak publik untuk berpartisipasi sebagai petugas haji," ujarnya. Itu sebabnya, Suryadharma yakin tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Humphrey menambahkan, materi dakwaan yang disusun KPK lemah. Hal ini, kata dia, terjadi karena KPK mengumpulkan keterangan secara terpisah-pisah. Tindakan Suryadharma menunjuk orang-orang yang disebut memiliki hubungan dekat agar menjadi petugas haji atau pendamping amirulhaj, menurut Humphrey, juga tak melanggar aturan.

Ia juga mengatakan tindakan memberikan sisa kuota kepada kerabat dekat tak bisa ditimpakan kepada Suryadharma semata. Sebab, tak ada dana penyelenggaraan haji dan anggaran negara yang dipakai.

Ditemui pekan lalu, Anggito Abimanyu, yang sudah lama mengundurkan diri sebagai Direktur Jenderal Haji, tak mau berkomentar tentang semua nota dinas yang berisi nama calon pendamping menteri dan nama calon petugas haji. "Sepanjang yang saya tahu, semua berjalan sesuai dengan aturan," ujarnya. Ia berjanji, detail kasus ini akan disampaikan di persidangan.

Muhamad Rizki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus