Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Upaya membendung arus mudik tidak hanya berlangsung di jalanan. Sebab, sebelum pemudik mengaspal, pintu masuk pemudik untuk menerabas halangan di pos penjagaan ada di Internet. Pengumuman layanan antar hingga ke kampung halaman banyak tersebar di berbagai grup perantau di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi membuat blokade di tiap pintu keluar Jabodetabek untuk mencegah warga keluar dari daerah episenter dan berpotensi menyebarkan virus corona ke wilayah lain. Larangan itu berlaku bagi tiap kendaraan pengangkut penumpang, baik pribadi maupun umum. Namun petugas membebaskan lalu lintas pengangkutan logistik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian membentuk tim khusus patroli cyber untuk menjaring penyedia jasa antar penumpang ke luar Jakarta dan sekitarnya. Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jakarta Raya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan tim itu memasok informasi ke petugas di lapangan.
Dari penelusuran di dunia maya, terungkap berbagai modus yang digunakan penyelundup untuk mengecoh petugas di tapal batas. Misalnya, menempatkan penumpang di bak truk barang. "Kami menemukan pemudik yang disembunyikan di truk yang ditutup terpal," ujar Yusri, kemarin.
Tim cyber juga kerap diterjunkan ke pos penyekatan untuk membantu petugas gabungan polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja itu mendeteksi pengangkutan gelap. "Sehingga kita bisa mengamankan mereka saat melewati pos pemantau," kata Yusri.
Hingga Sabtu lalu, Kepolisian Daerah Jakarta Raya telah menjaring 15 mobil travel gelap yang mengangkut 113 pemudik. Mereka tertangkap saat hendak keluar dari Jabodetabek melalui Gerbang Tol Cikarang Barat. Para pemilik angkutan tanpa izin itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu. "Kendaraannya ditilang. Tapi penumpangnya kita kembalikan putar balik ke arah Jakarta," ujar Yusri.
Polisi juga akan memperketat penjagaan di jalur-jalur yang biasa dilalui pemudik, berupa penambahan personel dan jam penjagaan. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan jumlah orang yang akan pulang kampung menjelang Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 24 Mei mendatang. "Kemungkinan mulai H-7, kami all out 24 jam," kata Inspektur Jenderal Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian.
Istiono mengatakan ada beberapa jalur yang akan diperhatikan lebih ketat. Salah satunya jalur perbatasan Bekasi dan Karawang, serta jalan alternatif di Kedungwaringin, Bekasi.
Meski memasuki tahap penerapan sanksi mulai Kamis besok, Istiono mengatakan petugas tetap akan mengedepankan upaya persuasif, yaitu meminta pelanggar larangan mudik untuk balik arah ke Jabodetabek.
Hukuman, dia melanjutkan, baru diterapkan jika pemudik tersebut memaksa untuk melanjutkan perjalanan. "Kalau ngeyel, ancamannya Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu kurungan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," kata Istiono.
Perubahan pendekatan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketentuan ini didasari larangan mudik pada masa pandemi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Larangan tersebut sudah berlaku dari 24 April sampai 31 Mei mendatang di daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.
Pada tahap awal, 24 April sampai 7 Mei, petugas diminta menggunakan pendekatan, yaitu dengan meminta berputar kembali ke Jabodetabek. Selanjutnya, petugas diperbolehkan mengenakan sanksi. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan polisi bisa langsung menindak pelanggar di lapangan.
INGE KLARA SAFITRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo