Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, masih menjadi topik yang menarik perhatian pembaca Tempo.co. Urusan politik juga ikut dikait-kaitkan dalam kejadian ini dan menyeret nama mantan gubernur DKI, Anies Baswedan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berita lain yang banyak dibaca adalah perjalanan sidang kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra. Dalam persidangan terbaru ahli dari BNN menyebut teknik penjebakan untuk menangkap bandar harus diawali surat perintah yang jelas dari Kapolri atau pejabat yang ditunjuk
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artikel menarik lainnya adalah kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang kini sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan
Simak tiga berita terpopuler di kanal Metro.Tempo.co:
1. PDIP dan PSI Salahkan Anies Baswedan
Dua partai PDIP dan PSI menyalahkan Anies Baswedan dalam kasus kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang terjadi pada Jumat malam, 3 maret 2023.
Menurut politikus PDI Perjuangan, yang juga anggota DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mantan Gubernur DKI Jakarta itu harus ikut bertanggung jawab dalam kebakaran depo Pertamina yang menewaskan setidaknya, menurut data BPBD DKI, sebanyak 17 orang meninggal.
"Anies sepatutnya ikut bertanggung jawab dalam musibah kebakaran Plumpang," demikian Gilbert menulis judul keterangan tertulis yang ia kirim ke media, pada Sabtu, 4 Maret 2024. Kurang dari 24 jam sejak terjadi ledakan di Depo Pertamina Plumpang.
Ia mengatakan sejak awal sudah diketahui bahwa lahan di dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati penduduk dengan jarak tertentu.
"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Ijin Mendirikan Bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan," katanya.
Menurut Gilbert, dengan adanya kejadian kebakaran Depo Pertamina yang menimbulkan korban meninggal di kalangan masyarakat, sudah sepatutnya warga direlokasi agar terhindar dari musibah yang kemungkina berulang di kemudian hari.
Gilbert Simanjuntak menjelaskan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB yang dikeluarkan Anies Baswedan sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit. Ia menilai Anies terlihat lebih mementingkan jangka pendek terpilih menjadi Gubernur DKI dengan janji kampanye yang menabrak aturan. "Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang," katanya.
Sehari kemudian, politikus PSI yang juga Sekretaris Fraksi DPRD DKI Jakarta William A. Sarana mengkritik Anies Baswedan yang mengeluarkan IMB di Tanah Merah, yang merupakan lokasi kebakaran Depo Pertamina.
“Harusnya Pak Anies mengajak warga untuk pindah ke lokasi yang aman, ini malah dikasih IMB. Ini pembelajaran penting, pemimpin harus punya ketegasan, jangan cuma mau ambil kebijakan yang enak didengar tapi bisa mencelakakan masyarakat.”
Pada saat yang sama, William mengapresiasi langkah Gubernur sebelum Anies, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang pernah mengajak warga untuk pindah karena permukiman yang mereka tinggali sangat berbahaya, karena dekat dengan Depo Pertamina.
Baca selengkapnya di sini: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP dan PSI Salahkan Anies Baswedan
2. Saksi Ahli BNN Sebut Teknik Menjebak Bandar Narkoba Harus Ada Surat Tugas
Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra berkilah ingin menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam teknik undercover. Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan mengatakan, teknik penjebakan bisa dilakukan dengan undercover buying atau pembelian terselubung.
Akan tetapi operasi itu harus diawali dengan surat perintah yang jelas dari kapolri atau pejabat yang ditunjuk. "Perintahnya hukumnya adalah wajib, jadi kalau tanpa surat perintah ini berarti liar," ujar Ahwil kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Maret 2023
Saksi ahli BNN itu menjelaskan bahwa pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba. Kegunaannya sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya.
Pimpinan operasi bisa memutuskan tindakan pembelian terselubung dilakukan berkali-kali jika waktunya tepat. Apalagi jika bisa menemukan aktor penting dalam tindak pidana narkotika.
Kemudian undercover agent atau agen terselubung bisa diperankan oleh anggota kepolisian atau informan yang tidak dikenal dalam jaringan narkotika. Mereka yang terlibat juga harus dikawal dan diketahui agar tidak salah tangkap.
"Karena kalau tidak, mereka tidak akan melakukan jual beli ini, pasti akan gagal," kata Ahwil.
Baca selengkapnya di sini: Teddy Minahasa Ingin Jebak Anita Cepu dengan Teknik Undercover, BNN: tanpa Surat Perintah Berarti Liar
3. Kasus Haris Azhar vs Luhut sudah P21
Tersangka penecemaran nama baik terhadap Luhut Pandjaitan, Haris Azhar mengatakan bahwa P21 atas kasusnya baru terjadi hari ini Senin, 6 Maret 2023 dan bukan 3 Februari 2023 seperti pernyataan Kejaksaan Tinggi DKI.
Haris Azhar menyanggah pernyataan dan berita yang beredar bahwa P21 sudah terjadi dua minggu lalu. Hal ini ia sampaikan di Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Maret 2023.
“Ternyata P21-nya hari ini, jadi bukan P21-nya dua minggu lalu seperti yang diberitakan,” ucap Haris. P21 merupakan istilah pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian sudah selesai.
Berita sebelumnya menyebutkan bahwa, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah dinyatakan lengkap. Kasus itu menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi tersangka.
"Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin, 20 Februari 2023.
Baca selengkapnya di sini: Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar Sebut P21 Kasusnya Baru Hari Ini Bukan Awal Februari