Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di rumah susun alias rusun milik Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, aturan itu tak hanya menyasar Kampung Susun Akuarium, tapi juga rusun DKI lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangankan di dinding rusun, di pintu unit masing-masing penghuni saja juga tidak diperbolehkan," kata Rio dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 11 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rio merespons pemasangan spanduk dan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin/AMIN) di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK), salah satunya fasilitas milik pemerintah.
Bawaslu Jakarta Utara kemudian menelusuri dugaan pelanggaran dan mendatangi warga Kampung Susun Akuarium. Atribut berisi ajakan untuk memilih pasangan AMIN itu akhirnya dicopot oleh warga Kampung Susun Akuarium.
Rio berpendapat penertiban spanduk dan baliho AMIN adalah tindakan wajar yang memang seharusnya dilakukan Bawaslu. "Menurut saya, ini normatif saja sih. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu berlaku juga di tempat-tempat lain, tidak ada yang istimewa terhadap hal ini," tuturnya.
Menurut dia, sikap warga Kampung Susun Akuarium yang mendukung pasangan Anies-Cak Imin tidak berpengaruh terhadap partainya maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam kontestasi Pemilu 2024.
"Dukungan tersebut tidak ada hubungan dengan alarm apa pun untuk PDI Perjuangan," ujarnya.