Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

PDIP Sebut Alat Peraga Kampanye Tidak Boleh Dipasang di Kampung Susun Akuarium atau Rusun DKI Lain

PDIP DKI Jakarta merespons pemasangan spanduk dan baliho Anies-Cak Imin di Kampung Susun Akuarium. Tidak boleh ada alat peraga kampanye di rusun DKI.

12 Januari 2024 | 13.25 WIB

Warga berjalan disamping spanduk Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terpasang di pagar Kampung Susus Akuarium, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2023. Warga penghuni menurunkan spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Imin) yang sebelumnya terpasang di Bangunan utama Kampung Susun Akuarium. Spanduk tersebut hanya menyisakan dibagian pagar luar dan gerbang masuk. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga berjalan disamping spanduk Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar terpasang di pagar Kampung Susus Akuarium, Jakarta, Selasa, 9 Januari 2023. Warga penghuni menurunkan spanduk ajakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Imin) yang sebelumnya terpasang di Bangunan utama Kampung Susun Akuarium. Spanduk tersebut hanya menyisakan dibagian pagar luar dan gerbang masuk. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyatakan alat peraga kampanye (APK) tidak boleh dipasang di rumah susun alias rusun milik Pemerintah Provinsi DKI. Menurut dia, aturan itu tak hanya menyasar Kampung Susun Akuarium, tapi juga rusun DKI lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jangankan di dinding rusun, di pintu unit masing-masing penghuni saja juga tidak diperbolehkan," kata Rio dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rio merespons pemasangan spanduk dan baliho pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin/AMIN) di bangunan utama Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK), salah satunya fasilitas milik pemerintah. 

Bawaslu Jakarta Utara kemudian menelusuri dugaan pelanggaran dan mendatangi warga Kampung Susun Akuarium. Atribut berisi ajakan untuk memilih pasangan AMIN itu akhirnya dicopot oleh warga Kampung Susun Akuarium. 

Rio berpendapat penertiban spanduk dan baliho AMIN adalah tindakan wajar yang memang seharusnya dilakukan Bawaslu. "Menurut saya, ini normatif saja sih. Apa yang dilakukan oleh Bawaslu berlaku juga di tempat-tempat lain, tidak ada yang istimewa terhadap hal ini," tuturnya. 

Menurut dia, sikap warga Kampung Susun Akuarium yang mendukung pasangan Anies-Cak Imin tidak berpengaruh terhadap partainya maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Dukungan tersebut tidak ada hubungan dengan alarm apa pun untuk PDI Perjuangan," ujarnya. 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus