Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pejuang 45 pun menyerah

200 pedagang di pasar 45 manado diperintahkan wali kota meninggalkan tempatnya. karena kondisi bangunan pasar membahayakan. para pedagang tidak mentaati kontrak yang ditetapkan pemda manado.

3 Juli 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEJUANG-pejuang 45 di kota Manado akhirnya toh menyerah juga. Tak ada yang kuat bertahan menentang kegigihan Adolf Pelealu sebagai Walikota Manado. Pejuang-pejuang ini memang bukan angkatan Revolusi tahun 1945, tapi sekedar gelar yang dipakai sendiri oleh para pedagang / penghuni kompleks Pasar 45 Manado, yang kini sudah kocar-kacir karena sekarang sudah rata dengan bumi, untuk dibangun kompleks baru. Meski bukan pejuang 45 murni, tak berarti kaum pedagang pribumi yang berjumlah kurang lebih 200 orang ini, tak punya semangat juang mempertahankan haknya. Biar akhirnya toh kalah juga di ujung todongan surat perintah Walikota untuk meninggalkan tempatnya pada batas waktu yang ditetapkan, tapi tak kurang dari dua tahun mereka sempat bertahan. Alasan para penghuni kompleks 45 ini, tentu cukup kuat. "Kami bertahan karena berdasar kontrak dengan Pemerintah Kota Manado, kami berhak menghuni kompleks ini selama 40 tahun. Sekarang rata-rata kami menjalankan kontrak baru sekitar 10 sampai dengan 15 tahun", kata seorang pedagang. Tak urung pedagang-pedagang ini mengirim delegasi menghadap Walikota dan para pejabat Propinsi. Dengan Walikota Pelealu tak kurang tiga kali diadakan pertemuan langsung dengan semua penghuni, meskipun tak pernah ditemukan kata sepakat. Ke Pusat juga ada utusan yang berangkat menemui beberapa pejabat tinggi yang dianggap dapat mengembangkan sayap tempat bernaung dengan memperoleh janji "akan diperhatikan". Tapi akhirnya awal Mei kemarin keluar surat keputusan dari Kepala Kantor Urusan Perumahan Manado. Isinya: "memutuskan hubungan kontrak dengan penghuni, sekaligus memerintahkan untuk segera mengosongkan kompleks". Untuk menyuruh penghuni angkat kaki, ada cara baru bagi Walikota. Berbarengan dengan keluarnya surat keputusan ini, seluruh kompleks telah rapi dipagari dengan dinding papan kelilingnya. Tentu saja tak ada seorang pedagang yang rela mati konyol berdagang dalam kerangkeng raksasa ini. 2 Alasan Pihak Pemerintah kota ada alasan yang disebutnya "cukup alasan untuk memutuskan hubungan sewa menyewa dengan para penghuni". Alasan itu ada dua. Berdasar hasil penelitian secara teknis, kondisi fisik bangunan Pasar 45 sudah membahayakan sehingga perlu dibongkar dan dibangun kembali, untuk diselaraskan dengan perkembangan kota dan tuntutan pembangunan dewasa ini. Yang kedua, para penghuni kompleks Pasar 45 sudah tidak mentaati lagi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak dengan Pemerintah Kota Manado. Apakah benar begitu? "Tidak benar kami lalaikan ketentuan dalam kontrak. Sengaja kami dijebak membuat tunggakan sewa, sebab beberapa bulan terakhir para petugas rekening tak muncul", tutur seorang penghuni kepada TEMPO. "Kalau sesuai ketentuan kontrak, penyelesaian kedua pihak harus melalui Pengadilan Negeri. Mengapa penyelesaian melalui pengadilan KKUP?", begitu tanya penghuni yang lain. Adil atau tidak, dalam perkara pemindahan para penghuni Pasar 45 dan pemutusan kontrak, Pemerintah nampaknya berusaha agar adil. Kepada eks penghuni 45 ini telah disediakan kompleks pengganti di Pasar Jengki. Di seberang muara sungai Kali Jengki yang sunyi lengang dan lebih pantas buat bersantai, telah dibangun beberapa blok bangunan. Ke sana eks penghuni 45-itu dianjurkan untuk pindah. Tapi ternyata kompleks ini tetap juga lengang. Baru ada beberapa kantor yang gantung merek. Para pedagang agaknya ngeri pindah ke sini. "Soalnya di samping sunyi tempatnya, kompleks ini tidak ada air dan lampu, dan tak ada kendaraan umum yang mencapai tempat ini", tutur Pemimpin Redaksi Sk. Wibawa Achmad Kamah yang sudah berkantor di kawasan itu. Lalu ke mana para penghuni 45 itu? Ternyata banyak yang sudah mudik ke kampung karena kebanyakan mereka adalah petani-petani cengkeh dari Minahasa. Ketimbang kalang kabut berdagang di Manado, lebih baik urus kebun cengkih. Ataukah mereka berencana untuk kembali setelah muncul bangunan yang baru. Pasal ini sudah tipis harapan. Sel kontrak lama sudah putus, untuk menghuni ruangan baru harus punya modal kuat. Konon ada ruangan yang nanti harus dibayar dengan 30 juta rupiah. Ini tak mudah dijangkau para pedagang pribumi eks pasar 45 itu. Pedagang-pedagang Besar Dan yang pasti sudah pasang kuda-kuda untuk menempati tempat baru yang strategis buat berdagang di jantung kota ini, adalah mereka itu yang pedagang kuat. Contoh buat itu di Manado memang sudah adil. Kompleks Pusat Prtokoan Manado, eks Pasar Cita sekarang ini umumnya dihuni oleh pedagang-pedagang besar. Yang pribumi hanya satu dua. karena umumnya telah tersingkir membangun kios-kios kecil dilorong-lorong sunyi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus