Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan uji coba penerapan elektronik Sertifikat Registrasi Uji Tipe (e-SRUT) pada sepeda motor. Layanan itu bertujuan mempercepat proses administrasi bagi pelaku usaha otomotif sekaligus mengoptimalkan PNBP.
Baca Juga: 8 Mobil Esemka Lolos Uji Tipe, di Antaranya Garuda dan Digdaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Sarana Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, pemerintah terus mencoba meningkatkan pelayanan kepada pelaku industri dengan melalui elektronik SRUT (e-SRUT). “Baru mulai 1 Juli kemarin untuk sepeda motor sehingga lebih cepat. Kami baru mulai untuk sepeda motor, setelah uji coba kalau lancar, awal tahun depan seluruh kendaraan pakai elektronik,” ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit menjelaskan, uji coba e-SRUT menyasar sepeda motor karena kendaraan roda dua merupakan klien terbesar. Hal itu tidak lepas dari produksi kendaraan roda dua yang jauh lebih besar dari pada mobil. Ia mengungkapkan jika semua berjalan lancar maka penerapan pada sektor kendaraan roda empat atau lebih akan lebih mudah. Pasalnya, jumlah produksi kendaraan lebih rendah dibandingkan sepeda motor di Tanah Air.
“Agen Pemegang Merek sudah menuntut ini lama sekali, mereka bisa melakukan banyak penghematan dan paperless tidak ada lagi biaya gudang karena digital dan bisa langsung dicetak di diler masing-masing,” tambahnya.
Baca Juga: Kemenhub Usulkan Uji Tipe Mobil Listrik Diatur UU LLAJ
Sigit melanjutkan, selama ini 2 tahun terakhir layanan SRUT terkendala sehingga tidak maksimal dalam hal penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Saat ini, BPK tengah melakukan audit besaran tagihan PNBP kepada APM untuk penerbitan SRUT pada 2017 dan 2018 lalu.
Menurutnya, melalui layanan e-SRUT pelayan kepada APM semakin baik dan efisien. Di sisi lain, pemerintah akan lebih optimal memungut biaya SRUT karena semua dilakukan secara daring (online).
Sigit menjelaskan, jumlah PNBP akan berbanding lurus dengan penjualan kendaraan. Pasalnya, setiap pembelian kendaraan dokumen SRUT merupakan suatu syarat untuk memastikan kenyamanan konsumen lantaran kendaraan itu sesuai dengan uji tipe.
“Tergantung produksi dikalikan tarif, misalnya sepeda motor sehari 20.000 dikalikan tarifnya Rp100.000. Kemudian mobil juga begitu dikalikan tarifnya,”paparnya.
Baca Juga: Uji Tipe Sudah Dilakukan, PT MAB Siap Produksi 10 Bus Listrik
Adapun, merujuk pada PP No.15/2016, biaya penerbitan SRUT ialah Rp100.000 untuk sepeda motor, Rp500.000 untuk mobil penumpang dan Rp250.000 untuk mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan kereta gandengan.
BISNIS