Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Odong-odong tertabrak kereta api terjadi di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa lalu, 26 Juli 2022. Sembilan orang tewas, terdiri tujuh orang dewasa dan dua anak-anak.
Kepolisian melarang odong-odong beroperasi di jalan raya karena kendaraan wisata itu termasuk kendaraan dimodifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Odong-odong ini dimodifikasi, yang diduga sasisnya adalah kendaraan mobil barang dan mesinnya adalah mesin jenis Isuzu. Odong-odong itu juga over kapasitas saat beroperasi dengan mengangkut 26 penumpang dan 1 sopir," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 27 Juli 2022.
Modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi harus lulus diuji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Uji tipe meliputi pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji tipe juga dilakukan untuk penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Menurut Budi Mulyanto apabila melanggar aturan tersebut pemilik odong-odong akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ, yakni pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
Baca: IOF Dorong Pehobi Ubah Mobil Off-Road Jadi Kendaraan Bisnis Pariwisata
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.