Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelanggaran Terbanyak di Malam Takbiran: Warga Tak Gunakan Masker

Lurah Malaka Sari, Rusli Abidin mengatakan selama patroli malam takbiran jenis pelanggaran terbanyak adalah warga tak menggunakan masker.

24 Mei 2020 | 07.54 WIB

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memberikan masker kepada pelanggar serta surat teguran tertulis karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Adapun sanksi tidak mengenakan masker saat berada ditempat umum diberikan teguran tertulis atau sanksi denda mulai dari 100 ribu hingga 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja memberikan masker kepada pelanggar serta surat teguran tertulis karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Adapun sanksi tidak mengenakan masker saat berada ditempat umum diberikan teguran tertulis atau sanksi denda mulai dari 100 ribu hingga 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Lurah Malaka Sari, Rusli Abidin mengatakan selama patroli malam takbiran jenis pelanggaran terbanyak adalah warga tak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. "Banyak ditemukan masyarakat yang belum memakai masker," ujarnya di sela kegiatan patroli di Jalan Malaka Raya, Jakarta Timur, Minggu dinihari, 24 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun petugas gabungan Kelurahan Malaka Sari dan Kelurahan Malaka Jaya dengan didampingi tentara dan polisi menggelar patroli untuk mengantisipasi takbiran keliling sejumlah titik keramaian di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kegiatan patroli ini juga digelar untuk menegakkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di tengah masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini pemantauan penerapan PSBB yang sudah dicanangkan Pak Gubernur dalam Pergub 33/2020. Ini kita melihat seberapa jauh kepatuhan masyarakat terhadap penerapan PSBB yang dilakukan di Kelurahan Malaka Sari dan Malaka Jaya," kata Abidin,

Ia menjelaskan petugas Satpol PP dan PPSU dari kedua kelurahan bersama Babinsa TNI dan Binmas Polri pada malam takbiran Idul Fitri 2020 atau 1441 Hijriah telah berpatroli di sejumlah titik keramaian antara lain di Jalan Bunga Rampai, Jalan Nusa Indah, Jalan Delima, Jalan Teratai Putih, dan Pasar Perumnas Klender.

Ia menjelaskan selama masa penerapan PSBB masyarakat wajib memakai masker untuk menekan potensi menjadi carrier atau pembawa virus Covid-19. Oleh karena itu dia berharap kegiatan ini bisa menyadarkan masyarakat untuk mematuhi kebijakan PSBB."Makanya untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid ini kita semua harus mematuhi protokol kesehatan yang dicanangkan," ujarnya.

Dalam kegiatan itu masyarakat dan pengguna jalan yang kedapatan tidak memakai masker akan diminta untuk berhenti dan menggunakan maskernya. Apabila tidak membawa masker petugas akan memberikan opsi kepada pelanggar untuk membayar saksi administratif berupa denda atau kerja sosial. Hukuman kerja sosial dalam operasi ini adalah push-up dalam jumlah tertentu.

Petugas juga memberikan opsi kepada pelanggar untuk membeli masker yang dijual dengan harga normal di minimarket yang berada tepat di depan titik periksa patroli gabungan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus