Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pelarangan Ibadah di Depok, Jemaat Kapel Bukit Cinere Kebaktian Streaming Besok

Pelarangan ibadah terjadi di Kapel Bukit Cinere, Depok, saat puluhan puluhan massa yang menolak aktivitas peribadatan menggeruduknya pagi tadi

16 September 2023 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga Cinere, Depok menggeruduk kapel di salah satu ruko di Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Pelarangan ibadah kembali terjadi. Kali ini puluhan orang menggeruduk Kapel Bukit Cinere di Jalan Bukit Cinere Raya, RT. 12, RW. 03, Gandul, Depok hari ini, Sabtu, 16 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbas kejadian ini, pengurus kapel memutuskan ibadah Ahad besok digelar online atau via streaming. "Akhirnya kami ibadah streaming pelarangasampai kita mau ajukan ke Wali Kota," ucap pengurus Kapel Bukit Cinere, Arif Syamsul, saat ditemui di lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arif menuturkan ada sekitar 50 orang datang ke kapelnya pagi tadi dan menggedor-gedor gerbang dan berteriak.

Pada pekan lalu, pengurus kapel menerima surat berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, yang isinya berupa penolakan warga atas kegiatan kebaktian. Tempo menerima salinan surat tertanggal 9 September tersebut.

Penampakan Kapel di bagian tengah ruko Jalan Bukit Cinere Raya RT. 12 RW. 03, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Depok yang digeruduk massa, Sabtu, 16 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Surat tersebut ditandatangani Ketua LPM Gandul, Boy Ishak Iskandar. Warga yang menolak disebutkan, yaitu warga RT. 12/RW.03, RT. 25/RW. 05, RT. 45/RW. 05, dan warga perumahan BPC RW. 10.

Warga meminta agar tidak ada kegiatan peribadatan sebelum perizinan keluar.

Menurut Arif, pihaknya sudah pernah mengajukan izin menyelenggarakan ibadah kepada LPM dan diberi syarat untuk mengumpulkan 60 tanda tangan dan KTP dari warga sekitar. Pengurus pun mampu mengumpulkan 80 tanda tangan.

Arif menuturkan jemaat sebenarnya sudah bisa beribadah di kapel tersebut pada Ahad, 10 September 2023. Namun, Itu pun dengan pengamanan dari anggota Polsek dan Koramil setempat.

Setelah kebaktian pada Ahad pekan lalu berjalan lancar, bukan berarti kapel tersebut bisa melaksanakan ibadah dengan tenang. Pasalnya, dari LPM Gandul kembali mengajukan syarat baru terkait izin beribadah.

"Jadi mereka mempersulit lagi, kami disuruh restu dulu dari Wali Kota. Mereka minta ditiadakan dulu ibadah selama dua kali minggu," ujar Arif.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua LPM Gandul Boy Ishak Iskandar belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus