Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pelecehan Seksual di Tempat Umum, Laporkan ke Nomor Ini

Polda Metro Jaya bersama LBH APIK Jakarta memasang spanduk dan stiker untuk mencegah pelecehan seksual di tempat umum.

22 Desember 2017 | 09.05 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. dailymail.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta memasang spanduk dan stiker untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di tempat umum. Stiker dan spanduk tersebut berisi pesan ancaman penjara selama 2 tahun 8 bulan bagi mereka yang melakukan pelecehan di tempat umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Stiker tersebut juga mencantumkan nomor telepon yang bisa segera dihubungi apabila mengalami pelecehan seksual di tempat umum. Publik dapat langsung menghubungi hotline polisi di nomor 110 atau 08139888611. Masyarakat juga dapat menghubungi LBH APIK Jakarta di nomor 081388822669.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini upaya preventif untuk pencegahan pelecehan seksual di sarana transportasi umum dan fasilitas umum,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Endang Sri Lestari kepada Tempo di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Desember 2017.

Nantinya, Polda Metro Jaya dan LBH APIK juga akan menempelkan stiker tersebut di terminal bus, tempat wisata, dan stasiun kereta api. Endang berharap keberanian masyarakat untuk melaporkan tindakan pelecehan seksual muncul dengan adanya stiker dan spanduk peringatan tersebut.

Kepala Subdirektorat Kekerasan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Azhar Nugroho berujar, nantinya, polisi akan mendata masyarakat yang melaporkan aksi pelecehan seksual sebelum nantinya dilakukan penindakan. Azhar menuturkan saat ini sudah ada 20 laporan tindakan pelecehan seksual yang disampaikan masyarakat.

“Lebih-kurang ada 20. Nanti kami data setelah korban membuat laporan. Kami tampung, tindak lanjuti, dan lakukan penyelidikan,” ucapnya. 

Pengguna kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Tanah Abang, Indira Saraswati, menyambut positif adanya peringatan pencegahan tindakan pelecehan seksual tersebut. Meski begitu, wanita 23 tersebut menuturkan percuma apabila pelaku pelecehan tidak langsung diberi efek jera setelah melakukan tindakan bejatnya. "Ada peringatan bagus. Tapi harus ada penindakan bagi mereka yang melakukan pelecehan," katanya.

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus