Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Hari ini pemerintah akan mengumumkan daftar 500 barang konsumsi yang akan dibatasi impornya melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan Pasal 22. "Kami sudah selesai mengidentifikasi dari sekitar 900 kode sistem harmonisasi barang. Ini bukan bahan baku atau barang modal, melainkan barang konsumsi yang levelnya tersier, bukan primer," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun pemerintah mewaspadai dampak lanjutan dari kebijakan pembatasan impor barang konsumsi ini, yaitu dapat menyebabkan tekanan terhadap daya beli masyarakat. "Jadi, kami melihat kemungkinan terjadinya tekanan terhadap konsumsi apabila kami melakukan langkah yang cukup drastis dalam mengendalikan impor barang konsumsi, cepat atau lambat akan ada tekanan di agregat permintaan," ucap Sri Mulyani.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan selama ini konsumsi rumah tangga masih menjadi sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, porsinya mencapai 56 persen. "Untuk itu, kami mengharapkan kondisi seperti ini dimanfaatkan industri dalam negeri untuk memproduksi substitusi barang impor," ucap Menkeu.
Di satu sisi, Sri Mulyani memastikan pemerintah juga akan terus mengawasi kesiapan dan ketersediaan suplai dari industri dalam negeri. Pengaruh kebijakan tersebut terhadap inflasi, berdasarkan kajian yang dilakukan, cenderung kecil. "Khusus untuk impor perusahaan BUMN, kalau memang tetap diperlukan, diupayakan tanpa memberikan dampak terhadap sentimen kurs," katanya.
Adapun kebijakan pengendalian impor ini sedari awal memang diharapkan dapat memperbaiki kinerja perdagangan serta defisit neraca transaksi berjalan (CAD).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menuturkan, dalam memilih kriteria komoditas yang dibatasi impornya, akan disesuaikan dengan kemampuan industri dalam negeri untuk menyediakan substitusinya. Namun pemerintah tidak bisa memberikan sanksi jika masih ada pelaku industri yang mengimpor barang. "Terkait dengan barang konsumsi, ya silakan dibatasi, seperti juga terkait barang mewah, misalnya mobil di atas 3.000 cc, kami akan batasi atau stop dulu sementara," ujarnya.
Adapun Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta impor barang konsumsi yang tergolong mewah dapat ditahan sementara waktu. "Ferrari, Lamborghini, mobil besar, tidak perlu masuklah yang mewah. Kemudian parfum mahal dan tas Hermes," ucapnya.
Meskipun nilai impornya tak terlalu besar, Kalla mengatakan hal ini dapat membantu upaya pemerintah untuk mengurangi defisit neraca pekerjaan. "Intinya dengan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor yang tidak perlu."
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, meminta pemerintah berhati-hati dalam penerapannya. "Karena saat ini industri manufaktur kami mulai tumbuh. Jangan sampai ini menjadi kontra-produktif terhadap keinginan kita untuk mendorong ekspor bernilai tambah tinggi," ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini Indonesia tengah giat membuka peluang kerja sama perdagangan bebas dan getol menarik investasi. "Takutnya, bila kami menerapkan kebijakan ini, akan memberikan mixed signals kepada investor maupun mitra perdagangan kami," ujarnya. "Selain harus tetap waspada terhadap kebijakan revitalisasi yang mungkin dihadapkan kepada kami."
Sementara itu, pengendalian impor ini juga tak luput dari apresiasi positif pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, Redma Gita Wirawasta, mengatakan pengurangan impor ini dapat mendorong kinerja industri tekstil dan produk tekstil dari hulu ke hilir. Redma menjelaskan bahwa konsumsi tekstil dan produk tekstil dalam negeri meningkat rata-rata 6 persen per tahun, tapi pertumbuhannya dinikmati oleh barang-barang impor yang membanjiri pasar.
"Padahal produsen dalam negeri sangat bisa mensubstitusi produk impor karena rata-rata utilisasinya baru 73,8 persen," kata Redma. Dia mencontohkan produk impor yang bisa dibatasi adalah HS 54 dan 55, dari serat, benang, hingga kain. Sebab, kualitas dan kapasitas dalam negeri sangat memadai. GHOIDA RAHMAH | FRISKI RIANA
Membatasi Barang Impor
Pemerintah segera mengumumkan daftar sekitar 900 barang konsumsi atau komoditas impor yang akan dibatasi. Berikut ini diperkirakan beberapa komoditas di antaranya.
- Komoditas pertanian, seperti sayuran dan buah-buahan
- Barang-barang elektronik, gadget, ponsel, dan laptop
- Barang-barang otomotif, seperti mobil mewah
- Tekstil atau pakaian jadi
Jenis barang yang paling banyak diimpor Indonesia (data BPS Mei 2018)
1. Barang Konsumsi (US$ 1,73 miliar atau tumbuh 34,01%)
- Gabah giling: US$ 143,1 juta
- Daging beku tanpa tulang: US$ 48,2 juta
- Apel segar: US$ 47,7 juta
- Anggur segar: US$ 34 juta
- Pir segar: US$ 33,7 juta
- Bom, granat, torpedo, dan sejenisnya: US$ 21,6 juta
2. Barang Modal (US$ 2,81 miliar atau tumbuh 43,40%)
- Mesin pembuat kertas: US$ 140,8 juta
- Laptop dan notebook: US$ 100,1 juta
- Sekop mesin berputar: US$ 87,4 juta
- Bahan kapal tanker: US$ 49,5 juta
- Bahan kapal angkut: US$ 42,4 juta
3. Bahan Baku Penolong (US$ 13,11 miliar atau tumbuh 24,55%)
- Bagian alat transmisi: US$ 322,7 juta
- Kacang kedelai: US$ 259,3 juta
- Gula mentah: US$ 240,5 juta
- Emas gumpalan: US$ 226,6 juta
- Batu bara: US$ 84,4 juta
SUMBER: BADAN PUSAT STATISTIK | GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo