Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAMAT sudah jabatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang dikuasainya sejak 2018. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Ketua MK pertama, Jimly Asshiddiqie, mengumumkan pemecatan adik ipar Presiden Joko Widodo itu sebagai Ketua MK dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 7 November lalu.
Nasib Anwar sebenarnya bisa lebih tragis. Kepada Tempo pada Rabu, 8 November lalu, Jimly bercerita, Majelis Kehormatan memutuskan sanksi untuk Anwar dalam rapat pleno yang diadakan di gedung MK, sehari sebelum pembacaan putusan atau Senin, 6 November lalu. Saat itu Jimly dan dua anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, sempat bersepakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Prinsipnya kami sepakat dia dipecat sebagai anggota MK,” ujar Jimly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 8 November lalu. Namun Jimly melihat masalah bisa berlarut-larut bila MKMK memberhentikan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu sebagai hakim konstitusi. Ia memperkirakan Anwar akan membentuk majelis banding jika dilengserkan.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan mengatur hakim yang dipecat wajib diberi kesempatan membela diri di hadapan majelis banding. Jimly mengusulkan Anwar cukup diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Anwar tak bisa membentuk majelis banding jika hanya dimakzulkan dari kursi ketua. “Itu cara mengelak dari Peraturan MK,” ucap Jimly.
Di antara para anggota Majelis Kehormatan, Bintan Saragih berkukuh tak ada opsi selain memecat Anwar. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Tangerang, Banten, itu merujuk pada Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan. Dalam regulasi yang diteken Anwar pada Februari 2023 itu, hanya ada tiga ragam sanksi: teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Jimly mempersilakan Bintan menuliskan sikapnya dalam bagian dissenting opinion atau pendapat berbeda di berkas putusan Majelis Kehormatan. Sikap itu kemudian disampaikan oleh Bintan saat pembacaan putusan. “Tak ada sanksi lain,” kata Bintan. Jimly dan Wahiduddin disebut bisa memahami sikap Bintan itu.
Pemeriksaan Majelis Kehormatan terhadap Anwar membuktikan hakim asal Bima, Nusa Tenggara Barat, itu melakukan pelanggaran berat. Majelis Kehormatan menyebutkan Anwar terlibat dalam konflik kepentingan karena mengadili perkara yang melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
Pada Senin, 16 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden. Anwar Usman termasuk hakim yang menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Jawa Tengah, Almas Tsaqibbirru Re A. Anak pengacara Boyamin Saiman itu mengaku sebagai penggemar Gibran.
Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 90 itu kemudian digunakan oleh Gibran untuk menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Sejumlah politikus Koalisi Indonesia Maju serta tiga pejabat pemerintah yang mengetahui proses pencalonan Gibran menyebutkan putusan tersebut terbuka setelah ada komunikasi antara Anwar Usman dan Istana.
Dimintai tanggapan pada Jumat, 10 November lalu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tak mengetahui adanya lobi Istana ke Mahkamah Konstitusi. “Saya sama sekali tak mengenal Almas,” ujar bekas Rektor Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu melalui pesan WhatsApp.
Jimly Asshiddiqie mengklaim tak mendengar ataupun menemukan intervensi Istana saat memeriksa para hakim konstitusi. Namun guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menyebutkan inisiatif untuk mencampuri putusan tak melulu datang dari pihak di luar Mahkamah Konstitusi. “Dia (Anwar) sebagai pelaku yang mengundang pihak luar. Kami tidak perlu mengungkap, tapi sudah dapat buktinya,” ucap Ketua Majelis Kehormatan MK itu.
Penelusuran Tempo menunjukkan, meski tak ikut mengadili uji materi dari sejumlah partai politik dan kepala daerah yang meminta MK menurunkan syarat usia capres-cawapres, Anwar aktif melobi satu per satu hakim. Kepada para hakim itu, Anwar meyakinkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tak akan dimanfaatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyebutkan upaya mempengaruhi hakim termasuk pelanggaran etika. “Enggak boleh kasak-kusuk mempengaruhi kolega hakim,” tutur Jimly. Menurut dia, saat rapat pleno, para hakim konstitusi hanya boleh menyampaikan argumen dan pendapat hukum.
Namun, pada 19 September lalu, semua gugatan itu kandas. Mayoritas hakim konstitusi menilai penurunan batas usia capres-cawapres menjadi kewenangan pembuat undang-undang (open legal policy). Yang tersisa hanya uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Majelis Kehormatan MK belakangan menemukan bahwa Anwar aktif mengawal gugatan tersebut.
Sementara pada rapat 19 September itu Anwar tak hadir untuk menghindari konflik kepentingan, dua hari kemudian ia mengikuti rapat permusyawaratan hakim. Pada 21 September itu ia ikut membahas permohonan Almas. Kehadiran Anwar memunculkan perdebatan di kalangan hakim konstitusi. Anehnya, ia mengaku pada rapat sebelumnya tak hadir karena sakit.
Almas mencabut gugatan pada 26 September lalu. Berkas pencabutan gugatan secara fisik dikirim ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 29 September lalu. Sehari kemudian, Anwar disebut-sebut memerintahkan panitera untuk masuk ke kantor. Ia kemudian ikut menyusul berkantor di ruangannya. Padahal hari itu merupakan jadwal libur bagi pegawai pemerintah.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru di Manahan, Solo, Jawa Tengah, 16 Oktober 2023. Antara/Mohammad Ayudha
Pada hari yang sama dengan masuknya Anwar ke kantor, pihak Almas mengirim berkas untuk membatalkan pencabutan uji materi. Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, bercerita, dokumen pembatalan pencabutan diantarkan oleh kurir dan diterima petugas satuan pengamanan Mahkamah Konstitusi. Hari itu dia dan Almas sedang berada di Jawa Tengah sehingga tak bisa mengantar langsung berkas.
Arif mengaku tak berkoordinasi dengan kalangan internal Mahkamah Konstitusi. Karena itu, dia tak mengetahui bahwa Anwar dan bagian panitera hadir di kantor pada hari dokumen pembatalan pencabutan dikirim kurir lalu diterima petugas satpam Mahkamah Konstitusi. “Saya paham urusan begini karena sudah sepuluh kali beracara di MK,” kata Arif saat dihubungi, Kamis, 9 November lalu.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia sekaligus ayah Almas, Boyamin Saiman, mengaku memberi masukan kepada anaknya mengenai pencabutan perkara. Boyamin dan Almas sedang berlibur ke Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 30 September lalu, ketika membatalkan pencabutan uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Kepada anaknya, Boyamin menyampaikan perkara itu adalah momentum untuk membuat prestasi. “Kamu tak akan dikenang kubu Presiden Jokowi atau pihak Ibu Megawati Soekarnoputri kalau mencabut perkara itu,” ucap Boyamin. Akhirnya, setelah melalui berbagai perdebatan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas.
•••
TIGA narasumber yang mengetahui proses pengajuan gugatan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka bercerita, ada operasi politik yang dijalankan guna membuat Mahkamah Konstitusi berubah sikap. Mereka bercerita setelah Anwar Usman mengumumkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada pejabat yang memberikan “tanda terima kasih” kepada pihak yang dianggap berjasa.
Bukan hanya ucapan yang diberikan, ujar narasumber itu, tapi juga duit miliaran rupiah. Soal apresiasi itu, pengacara Almas, Arif Sahudi, berkata, “Belum ada satu pun orang yang datang dan mengucapkan terima kasih.” Sedangkan dua politikus Gerindra, partai pendukung Prabowo-Gibran, Ahmad Riza Patria dan Budi Djiwandono, tak merespons pertanyaan yang dikirimkan Tempo.
Tiga narasumber yang mengetahui jalannya rapat hakim konstitusi, seorang di antaranya petinggi Mahkamah Konstitusi, bercerita bahwa Anwar Usman sempat menyinggung situasi politik di negeri ini. Menurut para narasumber ini, Anwar sempat melontarkan pernyataan bahwa era kekuasaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah berakhir.
PDIP merupakan partai yang memenangi dua pemilihan umum terakhir. Joko Widodo menjabat presiden selama dua periode dengan dukungan partai banteng. Jokowi dan PDIP berpisah jalan setelah Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Adiknya, Kaesang Pangarep, yang menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, serta iparnya, Bobby Nasution, juga telah mendeklarasikan dukungan ke Prabowo-Gibran.
Anwar tak merespons panggilan telepon dan pertanyaan yang dikirimkan Tempo hingga Sabtu, 11 November lalu. Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, enggan berkomentar mengenai manuver Anwar untuk mempengaruhi hakim. “Saya tak punya penjelasan soal itu,” ucap Fajar.
Dalam konferensi pers yang diadakan di gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 8 November lalu, Anwar menyebutkan bahwa sejumlah informasi mengenai dirinya dalam penanganan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden merupakan fitnah yang keji. Dia mengaku telah mematuhi hukum yang berlaku dalam memutus perkara itu. “Ada skenario untuk membunuh karakter saya,” kata Anwar.
Anwar Usman usai memberikan keterangan pers terkait sanksi pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 November 2023. Tempo/Subekti
Toh, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tak hanya mendapatkan berbagai bukti manuver Anwar. Majelis Kehormatan juga mendengar keluh kesah hakim konstitusi mengenai kekerabatan Anwar dengan Presiden Jokowi. Saat diperiksa Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, sejumlah hakim konstitusi menumpahkan kemasygulan mereka terhadap perilaku Anwar yang mengumbar status sebagai ipar Jokowi.
Salah satunya ketika Mahkamah Konstitusi menjadi tuan rumah The World Conference on Constitutional Justice atau kongres mahkamah konstitusi sedunia di Bali, Oktober 2022. Anwar yang baru menikah selama lima bulan memperkenalkan istrinya, Idayati, sebagai adik Presiden saat memberi sambutan di hadapan para delegasi. “Tindakan itu tak sepantasnya dilakukan di depan forum internasional,” ujar Jimly.
Majelis Kehormatan pun mempersoalkan konflik kepentingan yang mendera Anwar dan hakim konstitusi lain. Dalam pemeriksaan para hakim, Jimly dan koleganya menemukan fakta bahwa Anwar tak merasa ada benturan kepentingan saat memutus perkara batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Jimly, akal sehat manusia dengan mudah menyimpulkan bahwa status Anwar sebagai paman Gibran yang digadang-gadang maju sebagai calon wakil presiden jelas merupakan konflik kepentingan. Situasi itu terjadi karena Anwar dan delapan hakim lain tak menghindari konflik kepentingan saat memutus perkara lain. “Para hakim menyebutkan sudah biasa begini,” tuturnya.
Jimly mencontohkan saat Mahkamah Konstitusi menguji pasal mengenai syarat usia hakim konstitusi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, para hakim semestinya tak bisa menilai perkara itu karena putusannya menyangkut nasib jabatan hakim konstitusi.
Anwar juga dijatuhi sanksi dilarang ikut memutus perkara sengketa hasil pemilihan legislatif dan presiden. Hukuman itu merupakan tambahan dari Majelis Kehormatan untuk mencegah perkara konflik kepentingan terulang. “Kami mencoba untuk progresif meski tak diminta para pemohon,” ucap Jimly.
Menurut dia, Anwar berpeluang menghadapi konflik kepentingan dalam perkara hasil pemilihan presiden dan legislatif. Dua keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, adalah peserta Pemilu 2024. Keduanya berpotensi terlibat sebagai pihak dalam sengketa hasil pemilihan umum.
Konferensi pers anggota Hakim MK usai rapat musyawarah memilih Suhartoyo sebagai ketua Hakim Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, 9 November 2023. Tempo/Hilman Fathurrahman W
Setelah membacakan putusan Majelis Kehormatan yang memecat Anwar dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly menerima pesan dari sejumlah politikus. Pesan itu datang dari kubu PDIP yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai calon presiden ataupun kubu Koalisi Indonesia Maju yang menyokong Prabowo-Gibran. “Keduanya bilang alhamdulillah,” kata Jimly, lalu terbahak.
Tak mengungkap pengirimnya, Jimly menyebutkan ada satu pesan yang mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan. Pesan itu diikuti embel-embel bahwa Jimly mendapat salam dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Jimly menduga titipan salam dikirim karena ia telah memutus perkara konflik kepentingan Anwar dengan hukuman pemecatan sebagai Ketua MK.
Megawati memperhatikan dinamika di Mahkamah Konstitusi. Dalam acara sosialisasi Pancasila di Jakarta Selatan pada pekan keempat Agustus lalu, presiden kelima itu bercerita telah bertemu dengan Anwar Usman dan meminta dia tak memainkan hukum. “Saya bilang sama Pak Anwar Usman, ‘Kamu itu akhir dari problem hukum, hati-hati, jangan main-main karena setelah itu mau ke mana?’” tutur Megawati.
Presiden Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, 29 September 2023. Tempo/M Taufan Rengganis
Ketua Dewan Pengurus Cabang PDIP Solo F.X. Hadi Rudyatmo bercerita, Presiden Jokowi telah mengajukan permintaan bertemu dengan Megawati setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi batas usia calon presiden-wakil presiden serta Gibran maju bersama Prabowo. Cerita itu disampaikan oleh Megawati saat bertemu dengan Rudy—sapaan Hadi Rudyatmo—selama tiga jam di rumahnya di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 26 Oktober lalu.
Menurut Rudy, Megawati menolak permintaan Jokowi untuk bertemu. Megawati juga berpesan kepada Rudy agar memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., yang diusung PDIP. “Saya diminta menjaga suara di Solo agar jangan sampai kalah,” ujar bekas Wali Kota Solo itu.
Menanggapi pencopotan Anwar Usman, iparnya sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka, sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, Presiden Jokowi irit bicara. “Saya tak ingin berkomentar banyak karena itu kewenangan yudikatif,” kata Presiden di Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 9 November lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Francisca Christy Rosana, Hussein Abri Dongoran, dan Egi Adyatama berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit d bawah judul "Akhir Era Paman Gibran"