Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan tak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) pada Ahad, 3 Desember 2023. Meski demikian, kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu Gibran dalam kasus itu masih berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masih tahap kajian, ditunggu ya hasil keputusannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dimas menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pemilu yang tak terbukti bukan menjadi alasan untuk menghentikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran lain cawapres nomor urut 2 itu.
"Pidana pemilu kan jelas nanti akan ke pengadilan melalui proses di kepolisian dan kejaksaan. Kalau pelanggaran peraturan lainnya ya nanti sifatnya Bawaslu membuat rekomendasi ke instansi yang berwenang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menyebut pembacaan putusan lengkap mengenai dugaan pelanggaran kampanye Gibran bagi-bagi susu di kegiatan CFD, akan dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Desember 2023.
“Pembacaan putusan lengkapnya tanggal 29 Desember 2023, jadi lebih cepat yang awalnya tanggal 3 Januari 2024,” ucap Christian saat dikonfirmasi Tempo kemarin.
Pilihan Editor: Mulai 1 Januari 2024, Vaksinasi Covid-19 Tidak Gratis Lagi