Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemeriksaan Ganda Menjelang Idul Adha

Hewan kurban yang masuk Jakarta diklaim telah diperiksa dua kali: di daerah asal dan saat tiba di lapak penjualan. Wabah PMK mempengaruhi penjualan hewan kurban di Jakarta sehingga harga naik 10 persen.
 

29 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pedagang ternak dadakan mulai berjulan di Johar Baru, Jakarta, 28 Juni 2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Dinas KPKP mengklaim memeriksa setiap hewan kurban yang masuk Ibu Kota.

  • Wabah PMK membuat pedagang kesulitan mencari sapi hingga membuat harga hewan kurban naik tahun ini.

  • Lapak hewan kurban yang bersinggungan dengan permukiman dan warung makanan menjadi sorotan.

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta optimistis penjualan hewan kurban di hari raya Idul Adha 2022 tak terganggu penyakit mulut dan kuku (PMK). Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), Suharini Eliawati, mengatakan petugas telah memitigasi wabah penyakit satwa tersebut.

Dinas meminta petugas di Suku Dinas KPKP mengawasi dan mendata sapi, kerbau, kambing, dan domba di peternakan. "Juga di sentra penampungan maupun penjualan ternak," kata Suharini ketika dihubungi, Senin lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
Wabah PMK muncul lagi di Indonesia setelah menghilang hampir 30 tahun. Kasus pertama dilaporkan terjadi di Gresik, Jawa Timur, pada 28 April lalu. Sifat virus yang gampang menyebar menyebabkan penyakit meluas hingga ke Aceh.
 
Per kemarin, Kementerian Pertanian mencatat penyakit mulut dan kuku didapati di 19 provinsi. Sebarannya mencapai 221 kabupaten/kota dengan korban 288 ribu ternak. Jawa Timur menjadi lokasi terparah jangkitan PMK dengan 115 ribu ekor. Sedangkan di DKI Jakarta tercatat 610 ternak jadi korban.
 
Memasuki perayaan Idul Adha, Suharini meminta petugas dari Dinas KPKP lebih ketat mengawasi kesehatan hewan kurban yang masuk Ibu Kota. "Jika ada hewan yang dicurigai terindikasi PMK, petugas akan melakukan tindakan pengendalian dan penanganan sesuai dengan SOP," ujarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pedagang hewan kurban di Johar Baru, Jakarta, 28 Juni 2022. TEMPO/Subekti

Pemerintah Provinsi DKI juga menelurkan aturan baru berupa Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Isinya, mengatur sejumlah perkara hewan kurban, dari tempat penjualan sampai aturan teknis penyembelihan dan pemotongan. 
 
Sebab, selain wabah PMK, tempat penjualan hewan kurban kerap jadi masalah di Jakarta. Banyak pedagang menggelar lapak di tempat terlarang, seperti jalur pedestrian, taman kota, sampai jalur hijau. Di Johar Baru, Jakarta Pusat, misalnya. Di Jalan Kramat Jaya Baru dan Kramat Jaya Baru H II, para pedagang menjual sapi dan kambing di trotoar. 
 
Lokasi penjualan hewan kurban itu pun berdekatan dengan penjaja makanan. Pada sore hingga malam hari, kawasan Jalan Kramat Jaya Baru dan sebagian Jalan Percetakan Negara II seakan-akan berubah jadi pasar malam yang diisi pedagang makanan. Mereka juga berjualan di atas trotoar. 
 
Melati--bukan nama sebenarnya--pedagang makanan di dekat penjual hewan kurban, mengaku terganggu oleh bau hewan ternak tersebut. "Saya selalu bawa minyak kayu putih untuk menghilangkan rasa mual," kata dia.
 
Namun ada pula pedagang yang diuntungkan. Yanto--juga bukan nama sebenarnya--mengaku senang karena dagangannya jadi laris lantaran banyaknya orang yang datang untuk melihat hewan kurban. "Agak bau, memang, tapi ada rezekinya," kata dia sambil tertawa.

Arya, pedagang sapi di Jalan Kramat Jaya Baru, mengatakan sudah menjalin komunikasi dengan para pedagang makanan di sekitar lapaknya. Ia menyebutkan tak ada satu pun penolakan dari warga sekitar. "Lagi pula ini cuma setahun sekali. Kami dagang tak sampai dua minggu," kata Arya, 37 tahun. 
 
Warga juga terhibur. Saban sore, banyak ibu-ibu mengajak anak mereka melihat-lihat kambing dan sapi, seperti Rini, 28 tahun. Warga Tanah Tinggi itu sering mengajak anak dan keponakannya menonton hewan kurban sejak lapak digelar pada Sabtu pekan lalu. "Cukup menghibur, seperti mengajak anak ke kebun binatang," ujarnya.
 
Kepala Satuan Pelaksana KPKP Kecamatan Johar Baru, Ajat Sudrajat, mengatakan para pedagang hewan kurban melanggar aturan lantaran berjualan di atas trotoar. Namun petugas tak bisa berbuat banyak karena memang tak ada lagi lahan kosong yang bisa digunakan sebagai tempat penampungan sapi dan kambing.
 
Petugas hanya bisa memastikan setiap hewan kurban yang diperdagangkan di sana terbebas dari PMK. "Misalnya, ada sapi atau kambing yang datang malam ini, kami datangi keesokan harinya untuk diperiksa," kata Ajat. 
 
Menurut dia, PMK cukup mudah dideteksi. Penyakit ini menimbulkan luka di sekitar mulut dan kaki hewan pemamah biak. Ajat mengatakan tidak mendapati hewan dengan penyakit tersebut, karena setiap sapi dan kambing yang hendak dikirim ke Jakarta juga telah diperiksa oleh petugas di daerah asalnya. "Jadi, diperiksa dua kali, demi keamanan," kata dia.

Arya, pedagang hewan kurban di Jalan Kramat Jaya Baru, mendatangkan 23 sapi dari Boyolali, Jawa Tengah. Dia mengatakan semua sapinya diperiksa sebelum berangkat. "Sampai di Jakarta, diperiksa lagi," kata dia. Sapi yang baru datang ia karantina beberapa hari sebelum dijual dengan harga Rp 23-40 juta.

Jo, 55 tahun, pedagang sapi kurban di Jalan Pangkalan Asem, Johar Baru, mengatakan sulit mendapatkan sapi menjelang Idul Adha 2022. Saat ini, dia hanya mendapatkan 17 sapi. Padahal, tahun-tahun sebelumnya, ia bisa mendapatkan seratus sapi dari peternak di Salatiga, Jawa Tengah. Minimnya pasokan, dia melanjutkan, membuat harga naik sekitar 10 persen. Dia menjual sapi berkisar Rp 21 juta sampai Rp 45 juta.
 
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar dan tempat umum lain. Petugas bisa menyediakan lokasi di lapangan atau tanah kosong. Jika tak ada, pemerintah provinsi--yang baru mengklaim Jakarta sebagai kota global--bisa menyediakan lapak digital. "Lewat aplikasi atau lainnya untuk jual-beli hewan kurban secara online dengan jaminan kesehatan," kata Nirwono, kemarin. 
 
INDRA WIJAYA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus