Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah mengantisipasi penumpukan antrean karantina pendatang dari luar negeri.
Mulai membuka penerbangan internasional di Bandara Juanda hingga memperbanyak fasilitas karantina.
Kamar hotel karantina akan diperbanyak jika pemerintah memperpanjang waktu karantina pelaku perjalanan menjadi 14 hari.
JAKARTA - Pemerintah bakal membuka Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, sebagai pintu masuk kedatangan internasional di Jawa Timur dan wilayah timur Indonesia. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyatakan pembukaan pelabuhan udara di dekat Surabaya itu bertujuan mengantisipasi penumpukan antrean karantina pelaku perjalanan luar negeri. "Sebagai tambahan pintu masuk ke Indonesia," kata dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembukaan gerbang tambahan itu, Wiku melanjutkan, sekaligus mengevaluasi prosedur screening di seluruh pintu perbatasan. "Baik moda darat, udara, maupun laut. Termasuk penggunaan tes PCR dan upaya whole genome sequencing untuk meminimalkan peluang importasi kasus varian Omicron," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu mengatakan pemerintah juga akan menambah fasilitas karantina supaya tidak lagi terjadi antrean seperti di bandara dan Wisma Atlet pada beberapa hari lalu. Menurut Wiku, kondisi di bandara dan Wisma Atlet sudah terkendali.
Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, 20 Desember 2021. ANTARA/Umarul Faruq
Komandan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiyono, mengatakan penumpukan penumpang yang hendak masuk lokasi karantina terjadi pada pekan lalu. Kini mereka telah menjalani isolasi di Rumah Susun Nagrak, Marunda; dan Cilincing, Jakarta Utara. Menurut dia, antrean panjang itu terjadi karena penutupan fasilitas karantina Wisma Atlet, Kemayoran, akibat keberadaan pasien yang terinfeksi Omicron. Adapun Nagrak belum siap menerima kedatangan tamu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan petugas akan membantu penanganan pendatang luar negeri di Wisma Atlet, yang dikelola pemerintah pusat. Dia mengatakan membeludaknya antrean karantina juga merupakan imbas perpanjangan waktu karantina dari tujuh menjadi sepuluh hari akibat keberadaan Omicron. "Sementara itu, pada akhir tahun, memang ada peningkatan keberangkatan dan kepulangan dari luar negeri," ujarnya.
Pemerintah mempertimbangkan opsi menambah durasi karantina menjadi 14 hari mulai awal tahun depan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona varian Omicron yang telah terserak di 78 negara.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan hanya pelaku perjalanan internasional dengan kriteria tertentu yang bisa mendapat fasilitas karantina terpusat—termasuk di Wisma Atlet dan di Rusun Nagrak—dengan biaya yang ditanggung pemerintah. Kelompok itu adalah pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau aparatur sipil negara dari penugasan luar negeri.
Ketentuan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 14 Desember lalu. "Yang tidak termasuk kriteria itu dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapat rekomendasi," kata Ketua Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Hery Trianto.
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menyebutkan, hingga dua hari lalu, masih tersisa 29,6 persen atau ketersediaan 4.920 kamar karantina. "Yang sudah terpakai ada 11.668 dari 16.588 ruangan yang disediakan," ujar Vivi.
Hotel yang menyediakan kamar karantina tersebar mulai bintang 2, 3, 4, hingga 5. Terdapat 31 hotel bintang 5 dengan 5.080 kamar untuk isolasi bagi pendatang dari luar negeri. Adapun hotel bintang 4 sebanyak 46 dengan 5.692 kamar serta 58 hotel bintang 2 dan 3 dengan 5.816 kamar. "Bila ada perubahan masa karantina menjadi 14 hari, kami siap menambah kamar lagi," katanya.
Memecah Antrean
Menurut Vivi, warga asing serta warga Indonesia non-pekerja migran dan pelajar wajib memesan hotel. Bahkan, bagi orang Indonesia yang melancong ke luar negeri, pemesanan hotel karantina harus dilakukan sebelum tiba di Tanah Air. "Untuk mengurangi penumpukan di bandara, sehingga mereka yang sudah selesai diperiksa PCR disarankan langsung berangkat menuju hotel," ujar dia.
MAYA AYU PUSPITASARI | JULNIS FIRMANSYAH | DEWI NURITA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo