Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemerintah Awasi Penggunaan Penyertaan Modal di BUMN

PT Hutama Karya akan melanjutkan proyek nasional membangun jalan tol di Sumatera.

23 Agustus 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi/Geothermal Geo Dipa Energi di Dieng, Jawa Tengah, 2015. TEMPO/Aris Andrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pemerintah mengupayakan agar penyertaan modal negara (PMN) pada delapan badan usaha milik negara sebesar Rp 17,7 triliun dan Rp 5 triliun ke satu lembaga negara akan sejalan dengan program pemerintah. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan alokasi suntikan modal ke perusahaan negara sudah melewati pembahasan panjang dan rinci. "Penyertaan modal negara untuk memperkuat CAD (defisit transaksi berjalan) ini juga ditargetkan bisa berlaku per Januari 2020," katanya di Kompleks Parlemen di Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Askolani menyatakan PMN dicairkan karena dinilai bisa menyokong program pemerintah. Pemerintah pun, ujar dia, memiliki sistem evaluasi yang ketat terhadap penyertaan modal ke perusahaan pelat merah. Ia merujuk pada program subsidi. Rabu lalu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan ada potensi kuota subsidi solar bakal membengkak hingga 1,4 juta kiloliter. Menurut dia, penanggung jawab sektor teknis harus mengupayakan agar kebocoran tidak terjadi. "Kami akan bahas terus dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam naskah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2020, pemerintah berencana mengalokasikan duit negara berupa penyuntikan modal negara (PMN) senilai Rp 23,7 triliun ke sembilan penerima anggaran. Delapan di antaranya, senilai Rp 17,7 triliun, diberikan untuk badan usaha milik negara: PT Sarana Multigriya Finansial, PT Hutama Karya, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Geo Dipa Energi, PT Permodalan Nasional Madani, PT PLN, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional, dan PMN Penguatan Neraca Transaksi Berjalan.

Sedangkan Rp 5 triliun lainnya merupakan PMN ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor. Nota Keuangan menyebutkan, duit dicairkan untuk percepatan pembangunan infrastruktur pada 2020. PMN untuk PLN, misalnya, digunakan demi menyokong megaproyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Adapun modal tambahan buat Hutama Karya digunakan untuk membangun kurang-lebih dua ruas jalan tol sepanjang 60 kilometer di Sumatera.

Selain untuk program infrastruktur nyata, PMN ditujukan untuk meningkatkan kapasitas permodalan lembaga keuangan milik negara. Khususnya untuk pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Permodalan Nasional Madani. Ada pula peruntukan program pembangunan rumah murah buat aparat sipil negara melalui PT Sarana Multigriya Finansial senilai Rp 2,5 triliun.

Direktur Pengadaan Strategis PLN, Djoko Abumanan, mengatakan suntikan modal dari negara akan difokuskan untuk program elektrifikasi daerah terluar dan terpelosok negara. Perusahaan listrik ini juga menerima PMN sebesar Rp 6,5 triliun pada 2019. Menurut Djoko, PMN juga dipertimbangkan untuk perbaikan sistem backup setelah blackout yang terjadi di wilayah DKI Jakarta-Jawa Barat dua pekan lalu.

Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Muhammad Fauzan, mengatakan dana yang diterima dari negara akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan jalan tol di Sumatera. "PMN digunakan untuk menyelesaikan penugasan negara membangun seribu kilometer jalan tol," ujarnya.

Direktur Eksekutif Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) DKI Jakarta, Setu Albertus, menyatakan bisa memahami adanya suntikan PMN kepada BUMN, khususnya sektor infrastruktur. "Tapi pemerintah kan juga bisa mengandalkan partisipasi swasta sebagai rekanan proyek," kata dia.

Sejak 2015 hingga 2019 pemerintah sudah menggelontorkan PMN ke BUMN untuk penugasan pembangunan senilai Rp 142,8 triliun. Belakangan, lembaga Standard & Poor’s (S&P) Global menyebut utang 20 perusahaan pelat merah melonjak drastis. Rasio utang terhadap laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi (debt-to-EBITDA ratio) pada 20 BUMN naik dari 1 kali pada 2011 menjadi 4,5 kali pada 2017. ANDI IBNU


Dari Infrastruktur hingga Menambal kas

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus