Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Keluar Susah, Masuk Sulit

Pemerintah DKI memperketat pembatasan pergerakan warga dengan menerapkan izin keluar-masuk Jabodetabek.

18 Mei 2020 | 00.00 WIB

Papan informasi Covid-19 DKI Jakarta di Setiabudi, Jakarta, 16 Mei 2020.  ANTARA/Aditya Pradana Putra
Perbesar
Papan informasi Covid-19 DKI Jakarta di Setiabudi, Jakarta, 16 Mei 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar-Masuk DKI Jakarta.

  • Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

  • Mereka yang ingin meninggalkan dan kembali ke kawasan Jabodetabek harus punya surat izin.

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pelonggaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alih-alih memperbesar ruang gerak, pamong praja Ibu Kota justru meningkatkan limitasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk DKI Jakarta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus