Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar-Masuk DKI Jakarta.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Mereka yang ingin meninggalkan dan kembali ke kawasan Jabodetabek harus punya surat izin.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada pelonggaran dalam penerapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Alih-alih memperbesar ruang gerak, pamong praja Ibu Kota justru meningkatkan limitasi dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar-Masuk DKI Jakarta untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo