Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kementerian Agama dan pemerintah DKI Jakarta melarang takbir keliling.
Kegiatan tersebut dilarang karena dikhawatirkan memicu kerumunan yang mengakibatkan peningkatan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Takbiran di masjid dan musala dibatasi maksimal 10 persen dari kapasitas masjid serta musala.
JAKARTA – Kementerian Agama dan pemerintah DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar takbir keliling. Kegiatan tersebut dikhawatirkan memicu kerumunan orang yang mengakibatkan peningkatan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, menuturkan pada malam Lebaran akan ada petugas yang berpatroli untuk mencegah takbir keliling. Petugas patroli itu melibatkan personel pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, serta anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Bintara Pembina Desa. "Kami akan memantau semua kawasan,” ujar dia, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah. Pedoman itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M Saat Pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Edaran itu, antara lain, menyebutkan peniadaan takbir keliling untuk mengantisipasi adanya kerumunan. Takbiran menyambut Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Polisi dan Satpol PP, kata Isnawa, bakal memberhentikan masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling dan meminta mereka untuk pulang. “Kami akan minta seluruh ketua RT dan tokoh masyarakat untuk mengingatkan warga agar tidak melakukan takbir keliling,” tuturnya.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, meminta masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Hal itu demi mencegah penyebaran virus corona.
Pemerintah Kota Jakarta Barat, kata Uus, telah menggelar apel Operasi Ketupat Jaya 2021 pada Rabu pekan lalu di kawasan Kota Tua. Apel itu diikuti oleh organisasi perangkat daerah Kota Jakarta Barat, polisi, dan tentara. Dalam kegiatan itu, aparat diingatkan untuk mencegah takbir keliling pada malam Lebaran.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tidak mengizinkan takbir keliling pada malam Lebaran. “Yang mengadakan takbir keliling kami larang,” tutur dia, beberapa waktu lalu. Dia mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir di masjid ataupun lingkungan masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, 19 Maret 2021. Tempo/Adam Prireza
Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta, Makmun Al Ayubbi, mengatakan larangan untuk menggelar takbir keliling itu telah disosialisasi kepada pengurus masjid di Ibu Kota. Pengurus rumah ibadah juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat saat menggelar takbiran di masjid ataupun musala. “Insya Allah tidak ada takbir keliling karena kami sudah melakukan sosialisasi aturan itu sejak awal,” tuturnya.
Kepala Sub-Bidang Zakat, Infak, Sedekah, dan Hubungan Masyarakat Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Muhammad Bahaudin, menjelaskan takbiran di masjid itu hanya dihadiri oleh qari dan masyarakat setempat. Ia memperkirakan jumlah anggota jemaah takbiran di masjid raya hanya sekitar 20 orang, sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada kepolisian daerah untuk mengantisipasi adanya takbir keliling pada malam Lebaran. Kepolisian sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling. “Nanti aparat akan turun ke jalan untuk mengamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, beberapa waktu lalu.
GANGSAR PARIKESIT | ANDITA RAHMA | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo