Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Kepolisian Bogor membangun 25 posko pengawasan yang akan memeriksa pelat nomor kendaraan dan aplikasi PeduliLindungi
Tiga posko pengawasan Kota Bekasi menyediakan layanan vaksin dosis pertama dan kedua dengan berbagai merek.
Pemerintah daerah diminta memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di kawasan wisata dan hiburan.
JAKARTA -- Kepolisian akan menggelar pemeriksaan sertifikat vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara random pada pelaku perjalanan selama masa libur Natal dan tahun baru mendatang. Polisi akan meminta data pada aplikasi PeduliLindungi di sejumlah posko pengawasan atau check point yang berada di beberapa titik perbatasan dan kawasan wisata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kebijakan itu tertuang dalam poin kedua surat telegram Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pengamanan Natal dan tahun baru 2022 kepada seluruh kepala satuan wilayah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa anggota kepolisian akan bekerja sama dengan satuan tugas wilayah untuk menggelar tes acak antigen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada 18 arahan dari Kapolri yang menjadi pedoman cara bertindak anggota Polri untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Ahmad Ramadhan, kemarin. Hal itu disampaikan sekaligus membantah adanya rencana kepolisian membangun pos penyekatan mobilitas di titik perbatasan dan kawasan wisata.
Menteri Koordinator Pengembangan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi memang meminta pengetatan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mobilitas dan kegiatan masyarakat pada masa libur akhir tahun. Pemerintah ingin menekan potensi terjadinya serangan pandemi gelombang ketiga yang diprediksi didalangi varian Omicron. Salah satu caranya adalah memastikan bahwa masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan hanyalah mereka yang telah merampungkan dua kali penyuntikan dosis vaksin corona.
Pengunjung melihat beragam dekorasi menyambut Natal yang terpasang di Mal Ciputra, Jakarta, 19 Desember 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pemerintah juga meminta TNI dan Polri mengawasi penggunaan aplikasi bikinan Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut di sejumlah ruang publik, seperti pusat belanja, rumah makan, tempat wisata, serta jalan tol. Menurut Muhadjir, pemerintah tengah mempertimbangkan adanya sanksi terhadap pelanggar aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Banyak yang belum menggunakan aplikasi ini dengan tertib,” kata dia.
Sependapat dengan Muhadjir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim tim gabungan akan menggelar pemeriksaan tes antigen di jalan atau ruang publik selama masa libur Natal dan tahun baru. Tim yang sama juga akan membawa sejumlah dosis vaksin Covid-19. Rencananya, beberapa posko pengawasan juga akan berfungsi sebagai lokasi vaksinasi. “Ini sesuai dengan pesan Presiden untuk pro-aktif,” kata Budi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan adanya rencana penyediaan sejumlah dosis vaksin yang akan dikirim ke tiga titik penyekatan wilayah tersebut. Menurut dia, selama masa libur Natal dan tahun baru, tim gabungan Kota Bekasi akan mendirikan posko pengawasan di Jalan Sultan Agung, Medan Satria; gerbang tol Bekasi Barat; dan Kalimalang. “Untuk dosis pertama ataupun dosis kedua. Jenisnya (merek) beragam. Ketersediaan stok vaksin kami tak masalah," kata Rahmat.
Kepolisian wilayah Kota dan Kabupaten Bogor pun membangun 25 posko pengawasan yang tersebar di dekat pintu gerbang tol serta sejumlah jalur alternatif menuju kawasan Puncak. Tim gabungan yang bertugas selama 24 jam akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan setiap pelaju yang memasuki wilayah Bogor. Salah satunya bukti kelengkapan vaksinasi dalam aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, kepolisian hanya akan menerapkan aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap. “Bagi yang tak taat aturan ganjil-genap dan tak lengkap protokol kesehatannya akan kami minta putar balik,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Dicky Anggi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga sudah mengeluarkan aturan turunan untuk pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing selama masa libur Natal dan tahun baru. Ketiganya mencantumkan syarat penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke kawasan wisata dan hiburan dalam kota. Mereka juga mencoba mengurangi kepadatan mobilitas dengan menerapkan aturan ganjil-genap menuju daerah yang kerap ramai saat liburan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan berjalannya seluruh protokol kesehatan di tempat usaha, perkantoran, tempat wisata, dan pusat belanja. "Kami akan memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau Jaki (Jakarta Kini)," kata dia. "Semuanya harus tetap berhati-hati, waspada, jangan kendur, jangan euforia, jangan anggap enteng."
FRANSISCO | ADI WARSONO | ADE RIDWAN | MURTADHO
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo