Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral masih mengevaluasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai tumpang-tindih lahan PT Freeport Indonesia dengan kawasan hutan lindung. Nantinya, hasil audit diverifikasi dengan laporan Freeport.
"Kami sedang mengevaluasi hasil temuan BPK itu," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Mochamad Teguh Pamuji kepada Tempo, kemarin.
BPK mencatat Freeport merambah area hutan lindung seluas 131 ribu hektare. Dari angka itu, sekitar4.535,93 hektare tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Kawasan hijau itu digunakan Freeport untuk area persetujuan prinsip seluas 2.738 hektare, perluasan lahan penimbunan material batuan penutup (overburden), serta sarana-prasarana 639,13 hektare. Sisanya, sebanyak 1.158 hektare, dipakai untuk lahan perpanjangan tanggul kolam penampungan limbah sisa tambang (Modified Ajkwa Deposition Area/ModADA).
Perluasan tanggul juga tidak mengantongi izin lingkungan. "Perpanjangan tanggul ini diketahui ketika Freeport melaporkan beberapa kegiatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar anggota BPK, Rizal Djalil, kepada Tempo.
Hutan lindung yang dipakai Freeport akhirnya rusak. Rizal menunjukkan foto kawasan hutan yang berganti menjadi kelabu lantaran limbah tambang. Temuan diperkuat dengan citra satelit yang dipotret Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Rizal menganggap pelanggaran terjadi lantaran pengawasan pemerintah lemah. Adapun pemerintah Papua hanya memikirkan kenaikan pajak air tanah yang harus disetor Freeport. "Kalau masalahnya seperti ini, pada angkat tangan semua."
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang, membenarkan bahwa Freeport merambah hutan lindung tanpa izin. Awang belum menyetujui proposal Freeport lantaran tidak ada rekomendasi pemerintah daerah. "Semua lahan Freeport itu masuk kawasan hutan," kata dia. Meski Freeport kedapatan melanggar, Awang enggan berkomentar soal tindak lanjut Kementerian Lingkungan.
Pemerintah sebenarnya memiliki tim koordinasi dan supervisi yang bertugas memeriksa kepatuhan perusahaan tambang. Kontraktor tambang yang tidak taat aturan bakal dibubuhi status non-clean and clear oleh pemerintah. Namun, Teguh mengatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru memberi status tersebut kepada Freeport. "Kalaupun ada pelanggaran, jangan serta-merta disebut non-clean and clear," ujar dia.
Juru bicara Freeport, Riza Pratama, menampik tudingan pihaknya melanggar aturan. Dia mengatakan, aktivitas perusahaannya termaktub dalam rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) yang disetujui pemerintah. "Pelaksanaan RKL-RPLmembantumempertahankan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup serta produktivitas, keselamatan, dan mutu lingkungan hidup." Robby Irfany
Tanpa Izin
Badan Pemeriksa Keuangan mencatat sebagian konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia bertumpukan dengan kawasan hutan. Sebagian hutan dirambah tanpa izin. Berikut ini pencaplokan lahan hutan untuk area tambang Freeport.
Kawasan | Luas (hektare) |
Kawasan pelestarian alam/kawasan suaka alam | 1.092 |
Hutan lindung | 131.791 |
Hutan produksi terbatas | 19.016 |
Hutan produksi yang dapat dikonversi | 25.662 |
Area penggunaan lain | 34.991 |
Total | 212.552 |
Perambahan hutan lindung tak berizin: 4.535,93 hektare
Terdiri atas:
u area persetujuan prinsip tahun 2013 seluas 2.738,80 hektare.
u penambahan luas untuk penimbunan material overburden, sarana-prasarana, dan lain-lain seluas 639,13 hektare.
u tambahan area untuk perpanjangan tanggul kolam penampungan limbah 1.158 hektare.
Sumber: BPK | Robby Irfany
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo