Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Otorita IKN bertugas melaksanakan pembangunan dan pengelolaan ibu kota negara.
Terdapat ancaman konflik agraria di lokasi IKN.
Sebanyak 150 keluarga masyarakat adat suku Balik terancam tersingkir.
JAKARTA – Pemerintah tengah menyempurnakan draf peraturan presiden tentang otorita ibu kota negara. Peraturan presiden ini akan menjadi dasar hukum pembentukan otorita IKN, yaitu lembaga yang akan bertanggung jawab dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Draf sudah ada, tapi sedang disempurnakan lagi,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wandy mengatakan, sesuai dengan mandat Undang-Undang IKN yang baru disahkan pada Selasa lalu, pemerintah punya waktu dua bulan untuk membentuk otorita lewat peraturan presiden serta mengangkat kepala otorita IKN Nusantara melalui keputusan presiden.
Ia menjelaskan, pemerintah sudah menyiapkan draf peraturan presiden otorita ibu kota negara bersamaan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang IKN sejak setahun yang lalu. Hampir semua kementerian dan lembaga, termasuk KSP, terlibat dalam penyusunan peraturan presiden itu. Pemimpin penyusunan draf ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas.
Dalam proses pembuatan, draf peraturan presiden tersebut berkali-kali mengalami perubahan substansi. Misalnya, kata Wandy, nama lembaga, struktur, kewenangan, tugas, serta fungsi otorita.
Menurut Wandy, dalam draf itu, nama lembaga sesuai dengan UU IKN yaitu otorita IKN, yang dipimpin kepala otorita. Adapun struktur IKN akan terbagi dalam lima divisi atau departemen. Di antara tugas dan kewenangan otorita IKN adalah melaksanakan pembangunan dan pengelolaan ibu kota negara.
Kepala otorita sendiri akan berwenang menerbitkan aturan bersifat teknis untuk mengeksekusi proses pemindahan ibu kota baru serta menjalankan mandat UU IKN.
Di samping urusan otorita, pemerintah membentuk tim yang bertugas memetakan persoalan tanah dan potensi masalah di lokasi ibu kota negara baru. Luas wilayah IKN mencapai 256 ribu hektare, dengan kawasan inti seluas 56 ribu hektare. Area IKN ini berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembangunan saluran irigasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mei 2020. distan.penajamkab.go.id
Ancaman konflik agraria di IKN ini menjadi perhatian serius masyarakat sipil. Manajer Kampanye Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Wahyu A. Perdana, mengatakan ada berbagai ancaman konflik sosial di ibu kota baru. Ia menguraikan, terdapat 72 desa dan kelurahan di empat kecamatan di Penajam Paser Utara yang masuk wilayah IKN. Keempat kecamatan itu adalah Kecamatan Sepaku, Samboja, Muara Jawa, dan Loa Kulu.
Warga di empat kecamatan ini mencapai 185 ribu jiwa. Mereka dipastikan akan terkena dampak langsung saat pemerintah pusat mulai memindahkan ratusan ribu aparatur sipil negara ke ibu kota negara. Situasi itu berpotensi menekan populasi masyarakat yang lebih dulu tinggal di sana. Apalagi pemerintah dinilai belum mengkaji secara serius dan inklusif mengenai masalah sosial ini.
“Sebelum memindahkan orang (perlu kajian), dalam proses pembangunan di sana bukan lahan kosong. Ada penduduk dan lahan konsesi,” kata Wahyu.
Direktur Walhi Kalimantan Timur, Yohana Tiko, mengatakan pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara bakal mengancam hutan lindung Sungai Wain dan Manggar. Kedua hutan lindung itu berfungsi menjaga ketersediaan air. Karena itu, ia khawatir pembangunan masif di lokasi IKN akan menyebabkan krisis air.
Yohana melihat adanya potensi kehancuran mangrove di Balikpapan, daerah yang berdekatan dengan IKN. Ia memperkirakan lalu lintas kapal di pelabuhan untuk menyuplai bahan baku ke ibu kota baru bakal bertambah banyak. Lalu lintas kapal ini akan mengganggu tanaman mangrove. Belum lagi tanaman pelindung pantai itu sudah terbebani oleh kehadiran banyak industri di sekitar IKN, baik di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, usaha kayu, maupun pembangkit listrik tenaga uap.
“Di hulu sendiri sudah dirusak dengan sektor tadi. Lalu di hilir akan dirusak dengan lalu lintas bahan baku. Kondisi ini juga akan mengancam hewan endemik, seperti bekantan, pesut, dan dugong,” kata Yohana.
Yohana juga menyebutkan, pemindahan ibu kota negara akan mengancam 10 ribu masyarakat pesisir dan nelayan di Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan. Ada ancaman perampasan ruang hidup masyarakat pesisir tiga daerah, karena Teluk Balikpapan menjadi zona tangkap mereka. Sebanyak 150 keluarga masyarakat adat suku Balik dalam kawasan ibu kota negara terancam tersingkir.
FRISKI RIANA | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo