Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemindahan Makam, Perhatikan Aturan dan Hukumnya dalam Islam

Pemindahan makam cukup kontroversial semenjak beberapa kejadian muncul di Tanah Air. Bagaimana aturannya?

9 Februari 2022 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemakaman pasangan selebriti Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Taman Makam Islam Malaka, Jakarta, Jumat 05 November 2021. Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis 04 November 2021. Mobil yang ditumpangi tersebut ada lima penumpang, tiga diantaranya berhasil selamat, termasuk anak semata wayang Vanessa dan Bibi, yaitu Gala Sky Andriansyah. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan makam menjadi perbincangan baru-baru ini. Hal itu menjadi akibat dari adanya konflik terkait rencana pemindahan makam artis Vanessa Angel yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan bersama suami dan anaknya di Tol Jombang pada awal November 2021 lalu. Rencana pemindahan itu disampaikan oleh Doddy Soedrajat, ayah dari mendiang Vanessa supaya dekat dengan makam ibunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di dalam agama Islam, pemindahan makam adalah haram hukumnya apabila jenazah belum benar-benar hancur. Melansir situs NU, Mazhab Maliki membolehkan pemindahan makam dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat; tidak menurunkan martabat mayat; dan pemindahakan dilakukan atas dasar kemaslahatan. Alasan kemaslahatan itu di antaranya untuk memudahkan peziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan menurut Mazhab Syafii, pemindahan makam makam boleh dilakukan hanya karena dalam kondisi darurat.

"Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan." (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab (Mesir: At-Tijariyatul Kubra), jilid II, halaman 211).

Sebelum kondisi mayat hancur dan didukung dengan persetujuan pakar tentang boleh atau tidaknya pemindahan, maka langkah tersebut tetap diharamkan. Sedangkan kondisi darurat yang dimaksud termasuk dikuburkan sebelum jenazah disucikan.

Sama halnya dengan Mazhab Hanafi yang dengan tegas melarang pemindahan makam kecuali memiliki sangkut paut dengan hak adami. Misalnya, ada perhiasan jatuh di dalam makam, dikafani menggunakan kain curian, atau ada harta lain yang ikut tertimbun bersama jenazah.

Selain itu, sebab-sebab lain yang memperbolehkan makam untuk dibongkar yaitu adanya air kotor yang merembes ke dalam makam maupun sebab lain yang mengganggu dan harus sesegera mungkin untuk dipindahkan.

RISMA DAMAYANTI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus