Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemindahan makam menjadi perbincangan baru-baru ini. Hal itu menjadi akibat dari adanya konflik terkait rencana pemindahan makam artis Vanessa Angel yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan bersama suami dan anaknya di Tol Jombang pada awal November 2021 lalu. Rencana pemindahan itu disampaikan oleh Doddy Soedrajat, ayah dari mendiang Vanessa supaya dekat dengan makam ibunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di dalam agama Islam, pemindahan makam adalah haram hukumnya apabila jenazah belum benar-benar hancur. Melansir situs NU, Mazhab Maliki membolehkan pemindahan makam dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat; tidak menurunkan martabat mayat; dan pemindahakan dilakukan atas dasar kemaslahatan. Alasan kemaslahatan itu di antaranya untuk memudahkan peziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan menurut Mazhab Syafii, pemindahan makam makam boleh dilakukan hanya karena dalam kondisi darurat.
"Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan." (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab (Mesir: At-Tijariyatul Kubra), jilid II, halaman 211).
Sebelum kondisi mayat hancur dan didukung dengan persetujuan pakar tentang boleh atau tidaknya pemindahan, maka langkah tersebut tetap diharamkan. Sedangkan kondisi darurat yang dimaksud termasuk dikuburkan sebelum jenazah disucikan.
Sama halnya dengan Mazhab Hanafi yang dengan tegas melarang pemindahan makam kecuali memiliki sangkut paut dengan hak adami. Misalnya, ada perhiasan jatuh di dalam makam, dikafani menggunakan kain curian, atau ada harta lain yang ikut tertimbun bersama jenazah.
Selain itu, sebab-sebab lain yang memperbolehkan makam untuk dibongkar yaitu adanya air kotor yang merembes ke dalam makam maupun sebab lain yang mengganggu dan harus sesegera mungkin untuk dipindahkan.
RISMA DAMAYANTI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.