Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Cabut Surat Minta Bantuan Fasilitas ke Sejumlah Kedubes di Jakarta

Surat 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan besar mengabaikan surat Pemprov DKI sebelumnya 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas.

3 Juli 2021 | 23.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kata "COVID-19" tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi yang diambil pada 9 November 2020. [REUTERS / Dado Ruvic / Ilustrasi]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mencabut surat yang meminta bantuan sejumlah fasilitas dalam penanganan Covid-19 kepada sejumlah kedutaan besar negara lain.

Surat tertanggal 1 Juli 2021 tersebut meminta pihak kedutaan besar untuk mengabaikan surat sebelumnya tanggal 28 Juni 2021 yang meminta bantuan fasilitas dari berbagai kedutaan untuk tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan di Rusun Nagrak Cilincing dan rumah sakit (RS).

Surat berisi permintaan bantuan fasilitas isolasi pasien Covid-19 telah ditarik kembali. "Kami dengan ini menarik kembali surat tersebut dan meminta anda untuk mengabaikannya," tulis surat tersebut dalam bahasa Inggris yang diperoleh wartawan di Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.

Surat tersebut juga menyampaikan permintaan maaf dari Pemprov DKI atas ketidaknyamanan kedutaan negara sahabat akibat surat permintaan bantuan fasilitas Covid-19 tersebut.

Surat tersebut ditujukan pada kedutaan-kedutaan besar dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, Sekjen Kementerian Luar Negeri, Dirjen Amerika dan Eropa Kemenlu, Dirjen Asia Pasifik Kemenlu, Dirjen Urusan Protokol dan Konsular Kemenlu.

Meski tidak terdapat tanda tangan Kepala Biro Kerja Sama Daerah DKI Jakarta Andhika Permata dan cap, di bagian kaki surat tersebut dinyatakan bahwa surat tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikarenakan dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga tidak diperlukan tanda tangan dan stempel basah.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum diketahui alasan dikeluarkannya surat ini.

Sebelumnya, beredar surat yang diduga berkop Sekretariat Daerah Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI Jakarta di media sosial terkait permintaan bantuan sejumlah fasilitas untuk lokasi isolasi mandiri pasien Covid-19 di Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.

Surat yang ditujukan kepada dubes negara asing tersebut tertanggal 28 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Kerja Sama Daerah Pemprov DKI.Andhika Permata.

Baca juga : Wali Kota Bekasi Izinkan Jenazah Covid-19 Dikuburkan di Makam Keliarga
#Jagajarak
#Pakaimasker
#Cucitangan
ANTARA

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus