Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendapat penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kategori Pelayanan Prima dengan nilai tertinggi.
Penhargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atau Kemenpan berdasarkan hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah di 33 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nilai tertinggi yang dimaksud berlaku pada keseluruhan aspek penilaian yang terdiri dari kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi peayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata terhadap komitmen seluruh jajaran untuk senantiasa memberikan pelayanan publik yang prima kepada warga Ibu Kota. Peningkatan kualitas pelayanan menjadi hal yang harus dilakukan secara kontinu,” kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Maret 2021.
Benni mengatakan pandemi Covid-19 memberi tantangan tersendiri bagi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia, termasuk di Ibu Kota.
Menurut dia, setiap unit pelayanan publik dituntut untuk memastikan pelayanan yang prima dapat diakses oleh masyarakat secara aman dan nyaman. DPMPTSP, lanjut Benni, mengutamakan sistem perizinan online semasa pandemi.
Baca juga : Peduli Pendidikan, PB Mathla'ul Anwar Sambut Dukungan Gubernur Anies Baswedan
“Pemohon tidak perlu lagi datang ke Mal Pelayanan Publik atau 316 service point Unit Pelaksana PMPTSP. Warga Ibu Kota cukup mengajukan permohonan izin dan nonizin menggunakan aplikasi JakEVO secara daring atau memanfaatkan layanan AJIB,” ucap dia.
Meski begitu, Benni menyadari tidak semua masyarakat di Jakarta memiliki literasi digital yang baik.
Atas dasar itu, DPMPTSP mengembangkan layanan AJIB untuk mendampingi pengurusan izin atan nonizin mulai dari permohonan sampai izin diterbitkan. Pendampingan tersebut dilakukan di rumah aupun kantor pemohon dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sepanjang tahun 2020 lalu DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta telah melayani lebih dari 4,6 juta pemohon melalui pelayanan daring dan AJIB. Pada kurun waktu yang sama, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia mencatat realisasi investasi di Jakarta sebesar Rp 95 triliun. Rinciannya, sebesar Rp 43 triliun merupakan realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan 17.667 proyek dan US$ 3,6 miliar atau Rp 52 triliun realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dengan 16.787 proyek.
ADAM PRIREZA