Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Pemprov DKI Jelaskan Soal Gaji Tenaga Ahli Non PNS Penyusun Naskah Pidato Heru Budi Hartono

pemprov DKI memberikan klarfikasi soal gaji tenaga ahli non PNS yang membantu Heru Budi Hartono, salah satunya menyusun naskah pidato.

10 Desember 2022 | 19.54 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2020 - 2024 dan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Masa Bakti 2022 - 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Humas Pemprov DKI Jakarta
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2020 - 2024 dan Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Masa Bakti 2022 - 2025 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Humas Pemprov DKI Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menegaskan gaji atau honorarium tenaga penunjang kegiatan Heru Budi Hartono untuk penyusunan naskah pidato, kegiatan keprotokolan, dan lainnya Rp 9,4 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi yang beredar soal besaran gaji/honorarium Tenaga Ahli (TA) penyusun naskah pidato Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta mencapai Rp 29,05 juta.

Mawardi mengatakan, dalam beleid tersebut juga diatur besaran honorarium tenaga analis kebijakan Rp 19,65 juta. "Tugasnya membantu melakukan analisis kebijakan strategis," ujarnya.

Menurutnya, Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel. Apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan gubernur/wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub tersebut.

"Saya menegaskan, ada dua bidang pekerjaan berbeda untuk orang yang berbeda. Jadi, tidak bisa digabungkan atau kemudian dijumlahkan nilai honorariumnya," kata dia.

Ia mengatakan, untuk dua bidang pekerjaan tersebut terdapat penyesuaian memang besaran honorarium yang nilainya sangat rasional melihat perkembangan inflasi dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau mengacu Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019 besaran honorariumnya sebesar Rp 8,2 juta," ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN). Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan.

Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan," demikian bunyi poin pertama Kepgub Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus