Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan, Musisi Betawi: Seniman Dapat Apa?

Musisi Betawi Muhammad Amrullah alias Kojek merespons soal kebijakan Pemprov DKI menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan.

15 Januari 2024 | 13.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tarif penyewaan gedung kesenian di Jakarta mengundang sorotan sejumlah seniman. Pasalnya, tarif sewa gedung-gedung di bawah pengelolaan Dinas Kebudayaan DKI itu mengalami kenaikan akibat penyesuaian tarif retribusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah seorang seniman yang menyuarakan keresahan itu ialah Muhammad Amrullah alias Kojek, musisi Betawi kontemporer. Dia menyampaikan kritik melalui akun X miliknya, @KojekRapBetawi, terhadap penetapan kenaikan tarif itu pada Ahad pukul 13.23 lalu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada Tempo, Amrullah menyatakan bahwa kebijakan itu membawa dampak negatif bagi seniman, khususnya pegiat seni tradisional Betawi. "Yang pasti akan menyulitkan seniman apalagi seniman tradisi," katanya dalam pesan tertulisnya, Senin, 15 Januari 2023.

Penyanyi rap itu menyayangkan kenaikan tarif sewa itu. Dia memberikan ilustrasi bahwa dalam sebuah pagelaran musikal, jumlah pekerja seni yang terlibat dapat mencapai 100 orang, termasuk sutradara, pemain musik, dan kru. 

Dalam sekali pagelaran, Amrullah menjelaskan, tiket yang dijual dibandrol dengan harga Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu dengan rata-rata harga tiket Rp 100 ribu. Dengan demikian, penghasilan yang diperoleh dari satu pagelaran bisa mencapai Rp 40 juta rupiah. 

"Rp 20 juta untuk bayar venue yang dimiliki negara, Rp 20 juta untuk dipakai produksi. Seniman dapat apa? Dapat pengalaman," ujarnya menyindir Dinas Kebudayaan DKI. 

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Bang Kojek itu juga menjabarkan berbagai kesulitan dalam menggelar pentas seni tradisional. "Apalagi seni tradisi yang peminatnya aja kadang jarang, ketika enggak dapat sponsor, sangat berat perjalanan untuk pentas," tuturnya. 

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan DKI mengumumkan penyesuaian tarif retribusi sejumlah gedung yang dikelolanya. Pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kenaikan tarif retribusi itu meliputi tarif penyewaan gedung yang secara detail dimuat dalam pengumuman yang disampaikan Dinas Kebudayaan DKI melalui akun Instagram resmi @disbuddki.

Berikut rincian tarif penyewaan gedung yang dikelola Dinas Kebudayaan DKI. 

1. Fasilitas Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki

A. Teater Besar
i. Pelaksanaan acara: Rp 42 juta per hari (hari kerja) dan Rp 50 juta per hari (hari libur)
ii. Gladi resik dan unloading: Rp 21 juta per hari (hari kerja) dan Rp 25 juta per hari (hari libur)

B. Teater Kecil
i. Pelaksanaan acara: Rp 10 juta per hari (hari kerja) dan Rp 12 juta per hari (hari libur) 
ii. Gladi resik dan unloading: 5 juta per hari (hari kerja) dan Rp 6 juta per hari (hari libur) 

C. Pemakaian Plaza
i. Hari kerja: Rp 1.300.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 1.500.000 per hari

D. Ruang Latihan Indoor
i. Hari kerja: Rp 950.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 1.000.000 per hari

E. Ruang Rias
i. Hari kerja: Rp 420.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 440.000 per hari

F. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dll
i. Hari kerja: Rp 2.200.000 per hari
ii. Hari libur: Rp 2.700.000 per hari

G. Pemakaian Videotron (1 spot untuk 1 kali tayang, minimal 20 spot, durasi 30 detik tiap 1 spot)
i. Penayangan umum: Rp 7.500 per tayang (hari kerja) dan Rp 12.500 per tayang (hari libur)
ii. Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial: Rp. 3.750 per tayang (hari kerja) dan Rp 6.250 per tayang (hari libur) 

2. Gedung Pertunjukan Seni dan Budaya

A. Gedung Kesenian Jakarta: Rp 15 juta per hari (hari kerja) dan Rp 20 juta per hari (hari libur) 

B. Gedung Kesenian Miss Tjitjih: Rp 5 juta per hari

C. Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata: Rp 5 juta per hari

D. Gedung Balai Kebudayaan Condet: Rp 2.500.000 per hari

3. Gedung Pusat Pelatihan Seni Budaya

A. Gedung Muhammad Mashabi (Jakarta Pusat): Rp 1.000.000 per hari

B. Gedung Aki Tirem (Jakarta Utara): Rp 1.000.00 per hari

C. Gedung Kisam Dji'un (Jakarta Timur): Rp 1.000.000 per hari

D. Gedung Sa'aba Amsir (Jakarta Selatan): Rp 1.000.000 per hari

E. Gedung KH. Usman Perak (Jakarta Barat): Rp 1.000.000 per hari

4. Gedung Aset Daerah

A. Pemakaian Lokasi untuk Shooting Film, Rekaman, dan Sejenisnya: Rp 5.000.000/Pemakaian/6 Jam

B. Pemakaian Lokasi untuk Foto Komersial (Iklan/ Pre Wedding): Rp 1.000.000/Pemakaian/6 Jam

C. Pemakaian Plaza, Ruangan, dan Taman: Rp 1.000.000/ Pemakaian/Luasan 0-500M² Hari

D. Pemakaian Amphiteater di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan: Rp 2.500.000/Pemakaian/Hari

E. Pemakaian Ruang Serba Guna pada Museum: Rp 1.000.000/ Pemakaian/8 Jam

5. Bangunan di Kawasan Perkampungan Betawi

A. Gedung Auditorium: Rp 1.000.000/Pemakaian/Hari

B. Rumah Adat: Rp 500.000/Pemakaian/Hari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus