Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Upaya pemungutan pajak pada aktivitas ekonomi dan perdagangan digital masuk agenda utama dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law Perpajakan. Berdasarkan rancangan yang diperoleh Tempo, ketentuan yang nantinya akan menyasar pelaku usaha sektor digital, termasuk perusahaan over the top (OTT), itu tercantum dalam empat pasal, yaitu pasal 14, 15, 16, dan 17.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini otoritas belum leluasa mengenakan pajak atas produk atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari penyediaan jasa atau barang tak berwujud dari penyelenggara yang tidak berada di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di dalam omnibus law diusulkan agar penyelenggara dapat ditunjuk untuk memungut dan menyetorkan PPN, dan bisa juga menugaskan pihak lain atau perwakilannya di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban tersebut," kata Yoga. Ihwal skema dan mekanisme pemungutan, Ditjen Pajak masih akan membahasnya bersama dengan penyelenggara usaha digital tersebut.
Adapun salah satu contoh skema yang dapat diterapkan adalah pengenaan pajak terhadap Google, yang sudah lebih dulu berjalan. Perusahaan teknologi global itu kini berstatus pengusaha kena pajak. Pemerintah dapat memungut PPN atas penyelenggaraan jasa konsumen di Indonesia.
Yoga melanjutkan, pendekatan yang akan digunakan dalam mengejar potensi pajak dari transaksi digital lintas negara ini adalah tax nexus. Berdasarkan ketentuan saat ini, Indonesia sebagai negara konsumen hanya dapat mengenakan pajak jika perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap (BUT) yang memiliki kantor di Indonesia. "Nanti akan berubah, tidak harus mensyaratkan kehadiran fisik, tapi cukup dengan adanya kehadiran ekonomi yang signifikan di Indonesia."
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan nexus memang dapat menjadi solusi untuk menarik pajak dari perusahaan OTT. "Terlebih proses sosialisasi tentang pajak ini juga direspons oleh perusahaan OTT, seperti Netflix dan juga yang lain, dan pembicaraan selama ini semuanya kooperatif," ujarnya. Adapun perwakilan Netflix Indonesia menolak memberikan tanggapan ketika Tempo meminta konfirmasi.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan omnibus law Perpajakan secara garis besar akan mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang wajib menyetorkan PPN. "Ada ketentuannya nanti untuk aplikasi lainnya juga kalau mereka sudah memenuhi syarat untuk dianggap BUT dan memenuhi batas penjualan atau penggunaan, ya akan dikenakan."
Meski demikian, Yustinus menilai, ketentuan BUT ini di satu sisi belum tentu berjalan efektif karena berpotensi memunculkan sengketa pajak di kemudian hari. "Masih harus menunggu kerangka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang belum selesai," ujarnya
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Said Abdullah, mengatakan Dewan sepenuhnya mendukung kebijakan yang diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam perpajakan. "Platform-platform ini dibiarkan lewat saja pajaknya selama ini. Jadi, memang perlu dibuat pijakannya dalam omnibus law Perpajakan."
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menuturkan kesetaraan dalam praktik bisnis ekonomi digital merupakan hal yang tak bisa ditawar lagi. "Memang sudah wajar mengenakan pajak dari transaksi elektronik, terlebih juga saat ini konsensus global untuk ekonomi digital masih belum tercapai," ucapnya.
Shinta menambahkan, pemerintah perlu mempertajam strategi dalam mencari sumber-sumber penerimaan pajak baru dari upaya ekstensifikasi untuk mendorong penerimaan. "Ini dilakukan untuk menjaring wajib pajak yang belum terdaftar dan belum membayar pajak." CAESAR AKBAR | GHOIDA RAHMAH
Pemungutan Pajak Digital Masuk Prioritas
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo