HIDUP sejati boleh jadi berarti hidup dari mencuri kayu jati. Begitulah gaya hidup sebagian penduduk di pelosok Rembang, Jawa Tengah. Lebih-lebih di musim kemarau ketika tegalan dan sawah mengering. "Daripada lapar, ya, mencuri di hutan Mantingan. Akibatnya sudah dihitung, kok," ujar Sunaryo, 34 tahun. Hutan jati milik Perum Perhutani ini luasnya 16.633 hektare. Tak heran kalau susah menangkap pencuri kayu di sana. "Malah, jika ada petugas, penduduk justru membisiki pencuri agar lari," cerita Ir. Bambang Prayogo kepada Bandelan Amarudin dari TEMPO. Menurut Ajun Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan itu, pencurian kian berani. Sekali turun 10 hingga 20 orang. Tahun ini terjadi 523 peristiwa dengan korban 2.586 batang atau kerugian sekitar Rp 50 juta. Cuma 40 yang dapat diselamatkan. Pada suatu malam akhir Agustus lalu, 11 warga Desa Panohan, Kecamatan Gunem, gerayangan ke hutan itu. Mereka dipimpin Janeng, 35 tahun, berbekal gergaji besar, sejumlah kapak, dan bendo. Yang dijarah petak 56 B. "Jati di petak ini mutunya cukup baik untuk perabot rumah tangga," ujar Janeng. Memang, pohon yang diincar umurnya sekitar 70 tahun. Krek, krek, krek.... sebuah pohon bergaris tengah dua meter digergaji. Gusraaak! Tumbang dia. Kayu tua itu mereka potong enam -- masing-masing dua meter -- seraya membayangkan uang di awang-awang. Harga per potong Rp 600 ribu. Tapi menjelang istirahat, tiba-tiba Supardi, 32 tahun, ditimpa ranting pohon tebangan tadi -- yang tersangkut di pohon lain. Ranting raksasa itu menimpa kepalanya. Ia tewas. Mereka panik. Janeng menenangkan. Sampai akhirnya mereka sepakat melaporkannya ke polisi. Dan lebih dahulu Supangat dan Sukodo diutus menemui Sutajab, kepala desa. Didampingi Pak Kades, mereka menuju Polsek Gunem. "Pak polisi, kami habis mencuri kayu jati. Tapi satu teman kami tewas di hutan. Mohon ditolong," ujar Supangat dengan suara gemetar. Kapolsek Gunem Serka. Pol. Suparman mengontak Muspika serta dokter puskesmas, Rafil Rudiharto. Lokasi kejadian pun ditinjau. Rafil bikin visum. Cocok dengan laporan tadi. "Haah, kami lepas dari tuduhan pembunuhan," ujar Sukodo, plong. Rupanya, mereka terbilang langganan penjara. Itu dia. "Jika mengacu UU Nomor 5 tahun 1867 dan PP Nomor 28 tahun 1985, seorang pencuri kayu jati bisa dihukum lima tahun atau denda Rp 20 juta," Bambang Prayogo mengulas. "Jika pihak yudikatif mau melaksanakannya, tentu pencurian kayu jati akan reda dan pelakunya bisa jera. Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini