Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ditemani segelas kopi, pengemudi ojek online Junaedi menanti pesanan masuk ke ponselnya, Senin 21 Juni 2021. Sesekali matanya menatap layar. Tepat di malam itu, pemerintah mengumumkan penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau PPKM Mikro per 22 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepolisian Daerah Metro Jaya memutuskan untuk menutup sepuluh ruas jalan di Ibu Kota, termasuk Cikini Raya, pada pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB setiap harinya per Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dengan adanya penutupan jalan itu, diharapkan kegiatan masyarakat di ruas-ruas jalan tersebut bisa dikendalikan atau ditekan. Menurut Junaedi, kebijakan itu langsung terasa kepada sulitnya mobilitas di sana.
"Ke sana, ke sini kita susah. Kalau di daerah kita, mungkin bisa lewat. Kalau daerah lain susah masuk. Apalagi kalau lagi dapat order enggak mungkin hanya jarak dekat, jarak jauh juga. Apalagi sepuluh titik," tuturnya ditemui di Jalan Kalipasir, dekat mulut Jalan Cikini Raya, pada Senin malam.
Sepinya orderan pada hari pertama diberlakukannya penutupan jalan itu juga dirasakan oleh pengemudi lain yang biasa nongkrong di Cikini Raya, yaitu Aditya, 21 tahun. Pria yang tinggal di daerah Kalipasir itu mengatakan hiruk pikuk yang biasa terjadi di ruas jalan tersebut mendadak hilang.
"Agak terganggu karena orderan jadi agak susah. Sudah begitu orang-orang juga jadi jarang yang lewat. Yang biasa rame jadi sepi," kata Aditya di sekitar Cikini Raya, Senin, 21 Juni 2021.
Biasanya, ujar Aditya, pesanan ojek online selalu ramai hingga tengah malam, bahkan subuh. "Kemarin saja masih agak rame. Kalau begini pusing juga, jadi sepi banget enggak ada yang lewat. Yang order juga enggak ada."
Pemerintah DKI Jakarta memperketat ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan PPKM Mikro mulai Selasa, 22 Juni 2021. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat. "Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Airlangga itu nanti kurang lebih yang akan kami tuangkan dalam Pergub," kata dia di Balai Kota, Senin malam, 21 Juni 2021.
Pengetatan PPKM Mikro menjadi instruksi yang dilantangkan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 pada Senin, 21 Juni 2021.“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti rapat.
PPKM Mikro bukan kebijakan baru di Tanah Air. Pemerintah sudah beberapa waktu ini menggunakan istilah tersebut. Sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan pembatasan dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM, serta PPKM Mikro.
PPKM Mikro pun sejatinya telah berlaku beberapa waktu silam. Namun, pasca masa Idul Fitri 2021 beberapa wilayah di Indonesia tetap mengalami lonjakan kasus positif Covid-19. Bahkan, ruang isolasi di sejumlah daerah pun hampir penuh lantaran kenaikan kasus tersebut.
Dinukil dari laman covid19.go.id, hingga Selasa, 22 Juni 2021, pukul 12.00 WIB, penambahan kasus baru Covid-19 di Indonesia mencapai 13.668 kasus. Dengan penambahan ini, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.018.113 kasus terhitung sejak diumumkannya pasien pertama terinfeksi virus corona pada 2 Maret 2020.
Terkait hal tersebut, ungkap Airlangga, pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini pun dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 21 Juni 2021.
Di dalam Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021 terdapat pengaturan lebih ketat dalam pembatasan aktivitas masyarakat, salah satunya terkait kegiatan di perkantoran. Untuk kabupaten/kota selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. “Kegiatan perkantoran di zona merah, 25 persen working from office, kemudian 75 persen working from home,” ujar Tito.
Selain itu, diatur juga mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan. Ketentuannya, makan/minum di tempat diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas, serta jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, dilakukan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat serta pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengetatan juga dilakukan dalam pelaksanaan kegiatan pada area publik, mulai dari fasilitas umum sampai tempat wisata. Untuk kabupaten/kota selain pada zona merah, fasilitas diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemda.
Sedangkan untuk kabupaten/kota pada zona merah ditutup untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemda setempat. Hal serupa juga diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani meyakini kebijakan tersebut adalah keputusan sulit yang harus diambil untuk mengendalikan pandemi. Pasalnya, belakangan ekonomi tengah menemukan momentum bagus untuk terus menanjak.
Langkah pengetatan PPKM Mikro itu diperkirakan membuat ekonomi terkontraksi lagi. "Yang bisa dilakukan oleh pengusaha, tentunya membuat penyesuaian kegiatan yang sesuai dengan program pemerintah," ujar Ajib. Ia berharap pemerintah bisa mengakselerasi vaksinasi, sehingga awal 2022 sudah tercipta kekebalan kelompok dan dunia usaha bisa kembali menanjak positif.
Dinukil dari Antara, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan pengetatan PPKM akan memperpanjang ketidakpastian bagi dunia usaha karena pembatasan aktivitas ekonomi.
Sarman berujar dengan adanya pengetatan PPKM, berbagai sektor perdagangan seperti ritel dan pusat perdagangan, hotel, restoran, kafe, hiburan malam, hingga transportasi dan aneka UMKM kembali akan tertekan, termasuk menurunnya konsumsi rumah tangga.
Namun, Sarman pun mengakui pengetatan PPKM memang perlu diambil untuk bisa menekan laju penularan Covid-19. "Jika pemerintah menerapkan PPKM/PSBB bahkan lockdown, pengusaha pasrah dan akan menerima keputusan tersebut karena pengusaha juga menyadari bahwa ini keputusan yang sulit bagi pemerintah," kata dia.
Karena itu, ia meminta sejumlah stimulus untuk membantu dunia usaha, maupun relaksasi dan keringanan pajak bisa diperpanjang hingga tahun depan. Pasalnya ia mengatakan hingga saat ini masih belum diketahui kapan pandemi akan berakhir.
Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (Core), Yusuf Rendy Manilet mengatakan terkoreksinya kinerja ekonomi pada dasarnya adalah harga yang harus dibayar pemerintah untuk menurunkan kasus Covid-19 di Tanah Air. Kebijakan pembatasan itu diperkirakan menekan kegiatan masyarakat yang berimbas pada berkurangnya aktivitas ekonomi.
Untuk menjaga perekonomian, Yusuf mengatakan pemerintah harus fokus kepada penyaluran bantuan. Selain mempercepat penyerapan dan penyaluran anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah juga disarankan menambah anggaran PEN, khususnya pada pos esensial seperti perlindungan sosial hingga kesehatan.
Pada sektor perlindungan sosial, menurut dia, opsi menambah penerima bantuan sosial tunai bisa dipertimbangkan pemerintah. Sementara pada sisi kesehatan, anggaran bisa dipakai untuk menambah kapasitas uji, lacak, dan isolasi, khususnya pada daerah zona merah.
"Dengan BST yang disalurkan ke lebih banyak orang, bisa menjaga daya konsumsi masyarakat kelas menengah bawah, sementara anggaran kesehatan agar kasus covid-19 bisa tertangani secara cepat," kata Yusuf.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menyarankan pemerintah tidak hanya melakukan PPKM Mikro, tapi melakukan lockdown dua pekan. Pasalnya, model pembatasan sosial yang tanggung dinilai hanya akan menyebabkan ketidakpastian dunia usaha membesar.
"Kasihan ya pengusaha itu diombang ambing, diperketat dengan PPKM kemudian dilonggarkan tapi tidak menjamin kasus positifnya turun. Bandingkan dengan Cina dan Vietnam paska lockdown ekonomi tumbuh solid," ujar Bhima.
Ia meyakini dengan langkah cepat melakukan lockdown, pada akhirnya biaya kesehatan bisa dihemat dan dapat menguntungkan ekonomi juga. "Cara berpikir pemerintah harus diubah," kata dia.