Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi perbincangan hari-hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Tom Lembong melaporkan tidak memiliki rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini menimbulkan pertanyaan lantaran tidak lazim mantan pejabat negara tidak memiliki aset primer seperti domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan akan mengecek kejanggalan dalam LHKPN milik orang dekat eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan ini. Lembaga antirasuah akan segera mengecek kepatuhan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019 itu dalam melaporkan kekayaannya saat menjadi pejabat negara.
“Informasi ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, 1 November 2024.
Spekulasi liar yang menguar membuat kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, akhirnya angkat bicara. Zaid pun menjelaskan soal tidak adanya rumah, tanah, dan kendaraan dalam dokumen LHKPN milik kliennya itu. Kata dia, laporan tersebut merupakan fakta dan bukan sebuah kesalahan.
“Memang pada faktanya Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Pengacara ini menilai wajar jika Tom Lembong tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan. Sebagai pebisnis dan investor, kata dia, Tom Lembong lebih memilih menyimpan aset-asetnya dalam bentuk surat berharga. Jadi, alih-alih aset tak bergerak, kekayaan Tom Lembong terakumulasi dalam bentuk saham.
“Memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai seorang investor, yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” ujar Zaid. “Memang bagi beliau yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak.”
Adapun Tom Lembong dalam LHKPN terakhirnya untuk 2019, melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 101,48 miliar. Pada tahun tersebut, Tom Lembong mencatatkan kepemilikan surat berharga sebesar Rp 94 miliar dan tidak mencantumkan aset rumah, tanah, atau kendaraan.
Berikut rincian LHKPN yang dilaporkan Tom Lembong pada 2019, yang menjadi sorotan akhir-akhir ini:
- Tanah dan bangunan: -
- Alat transportasi dan mesin: -
- Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000.
- Surat berharga: Rp 94.527.382.000.
- Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322.
- Harta lainnya: Rp 4.766.498.000.
- Utang: Rp 86.895.328.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dengan dugaan terlibat dalam aktivitas pemberian izin impor gula kristal mentah seberat 105 ribu ton. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga memberi izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan non-BUMN.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Abdul Qohar dalam Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Terkini, Tom Lembong akan mengajukan gugatan peradilan terhadap penetapan status tersangka dirinya. Rencana tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Pihaknya mengatakan timnya telah mempersiapkan gugatan tersebut.
“Semenjak ditunjuk menjadi kuasa, kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan ini,” kata Ari di kantornya, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024.
Gugatan praperadilan akan menjadi upaya keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung. Adapun yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
Ari menyatakan penyidik Kejagung seharusnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan seorang tersangka. Namun, menurut dia, Kejagung belum menjelaskan alat bukti apa yang menjadi alasan penetapan tersangka Tom Lembong.
Ari juga menilai janggal kasus yang diperkarakan Kejagung terhadap Tom Lembong. Sebab, Kejagung menyebut Tom Lembong menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2023. Padahal, kata dia, Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Nah oleh karena hal-hal tersebut, kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan,” ujar Ari.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Kejanggalan Penahanan Tom Lembong