Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Bekas pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemarin. Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, menilai Diananta dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus yang dimaksudkan adalah berita yang dimuat di Banjarhits.id berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, yang diunggah pada 9 November tahun lalu. Perkara ini pernah dimediasi oleh Dewan Pers. Banjarhits.id dan Kumparan, mitra Banjarhits.id, diminta memberikan hak jawab kepada pengadu. Tapi Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia tetap mengadukan persoalan ini ke polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim, mengatakan kliennya akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai Diananta tidak layak diberi hukuman atas tulisannya yang dimuat di Banjarhits.
Menurut Hafizh, sesuai dengan pendapat saksi ahli pers dalam persidangan, ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati di antara kedua pihak. Jadi, seharusnya pihak yang bertanggung jawab bukanlah Diananta.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, menganggap seharusnya jaksa membebaskan Diananta, bukan malah menuntut pidana atau 6 bulan penjara.
Ade menilai unsur dalam dakwaan tidak terpenuhi sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.
Menurut Ade, jaksa penuntut juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik materiil yang harus didahului oleh suatu peristiwa, baru bisa dipidana.
"Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu," ujarnya.
FRISKI RIANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo