Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Kuasa hukum pengamen Cipulir, Oky Wiratama, meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk membayar ganti rugi kepada empat kliennya. "Termohon membayar kerugian materiil dan imateriil," ujar Oky dalam persidangan, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini berawal saat kepolisian menangkap empat pengamen atas tuduhan pembunuhan. Korbannya adalah Dicky Maulana yang tewas di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa oleh polisi untuk mengakui pembunuhan itu. Selama menjalani proses hukum mereka mendekam di tahanan. Mereka baru bebas pada 2016 setelah Mahkamah Agung menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Menurut Oky, ganti rugi materiil yang dituntut sebesar Rp 165 juta untuk masing-masing kliennya. Selain itu, ia menuntut ganti kerugian imateriil. "Kerugian imateriil karena penyiksaan hingga membuat luka," kata Oky. ADAM PRIREZA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo