Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Direktur Utama PT Megapolitan Developments Ronald Wihardja tetap menolak memberikan ganti rugi kepada para penyewa tenant di Cinere Bellevue Mall. Ronald mengatakan pengelola juga menjadi korban atas musibah kebakaran yang terjadi pada 3 Oktober 2017 tersebut.
"Posisi kita sama, yaitu korban atas peristiwa tersebut," ujar Ronald melalui siaran pers, Kamis, 26 Oktober 2017.
Segala tindakan PT Megapolitan Developments, menurut Ronald, harus berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, sehingga menuntut ganti rugi atau kompensasi tidaklah tepat. Secara hukum, sampai hari ini, pengelola tidak dinyatakan bersalah atas musibah yang terjadi. "Sesuai dengan perjanjian kontrak yang berlaku, kami tidak bisa memberikan ganti kerugian," katanya.
Namun pengelola Cinere Bellevue Mall tetap menjaga komitmennya membantu penghuni apartemen dan tenant mall dengan mempertimbangkan kebutuhan. Perbedaan perlakuan kepada penghuni apartemen bukanlah suatu bentuk ketidakadilan kepada tenant mall, tapi menyesuaikan dengan situasi dan konteks kebutuhan. "Penghuni membutuhkan tempat tinggal dan tenant mall membutuhkan tempat berjualan, semua diakomodasi," ujarnya.
Baca: Pengelola Cinere Bellevue Akui Relokasi Pedagang Masih Terhambat
Menurut Ronald, tawaran relokasi sementara bagi pemilik kios di lokasi yang sedang dipersiapkan merupakan bentuk niat pengelola mengakomodasi kepentingan tersebut. "Selain relokasi, pemberian sewa gratis selama masa perbaikan hingga beberapa bulan diharapkan mampu membantu tenant mall memperbaiki arus kas bisnisnya," ucapnya. Pengelola Cinere Bellevue juga berjanji membantu kegiatan promosi selama masa relokasi.
Menurut Ronald, jika ada pemilik kios yang merasa tidak puas atau dirugikan, pengelola mempersilakan mereka menempuh penyelesaian jalur hukum. Namun, dari sudut pandang PT Megapolitan Developments, jalur musyawarah mufakat merupakan jalan terbaik yang bisa ditempuh bersama.
Koordinator Forum Pedagang Cinere Bellevue Suite and Mall, Kassah Hakim, menolak tawaran relokasi itu. Menurut dia, alasan pedagang menolak rencana relokasi adalah barang dagangan mereka banyak yang sudah tidak layak dijual. Saat kebakaran, barang-barang milik pedagang banyak yang terkena asap dan debu. "Kalau tetap dijual, siapa yang mau beli," ujarnya.
Baca: Cinere Bellevue Kebakaran, Pedagang Tolak Direlokasi
Kebakaran di Cinere Bellevue Suite and Mall baru bisa dipadamkan setelah 33 jam oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok dengan dibantu Dinas Damkar DKI Jakarta. Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dibantu Tim Inafis Polres Kota Depok telah melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini