Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Anisa Dwi, 27 tahun, pengemudi perempuan yang menyusup ke dalam rombongan mobil Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tak sampai menjalani penahanan. Anisa yang sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polres Jakarta Timur karena aksinya itu akhirnya diberikan sanksi wajib lapor.
Baca:
Perempuan Bermobil Masuk Rombongan Jokowi Warga Bidara Cina
Sanksi itu seperti yang dikutip dari Koran Tempo Rabu 26 September 2018. Anisa dijerat Undang-Undang lalu Lintas, Pasal 311 juncto Pasal 310 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 4 juta justru karena menyerempet petugas patroli pengawal rombongan mobil kepresidenan itu.
"Karena dia mengendarai dengan lalai," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya.
Baca:
Pengemudi Perempuan Masuk Rombongan Jokowi Terancam Bui 2 Tahun
Sebelumnya, Senin pagi 24 September 2018, Anisa menerobos dan masuk rombongan mobil Presiden Jokowi, di ruas Jalan Tol Cimanggis kilometer 18 arah Jakarta. Saat itu, ia tengah berkendara bersama teman perempuan.
Saat diperingatkan dan diminta keluar dari rombongan, Anisa justru menunjukkan perilaku penghinaan. Ia bahkan juga menyerempet satu anggota Patroli dan Pengawal (Patwal) presiden yang berusaha menghentikannya hingga terluka terkilir di bagian kaki.
Baca:
Tak Ingin Macet, Pengemudi Masuk Rombongan Mobil Jokowi
Dalam pemeriksaan, Anisa disebutkan beralasan menghindari kamacetan lalu lintas dan ingin cepat sampai ke kantor. Belum jelas kenapa dia yang mengendarai mobil jenis Suzuki Ignis itu sampai menyerempet petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini