Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Toyota Fortuner terjerat masalah hukum gara-gara yang mengacungkan pistol airsoft gun kepada pengemudi motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Pengemudi Toyota Fortuner itu adalah Muhammad Farid Andika, eks CEO Restock.id, sebuah platform peer-to-peer lending.
Tindakan pengemudi Fortuner Andika tersebut tersebar dalam rekaman video di media sosial pada Jumat siang, 2 April 2021. Tak butuh waktu lama, pada Jumat sore, petugas Polda Metro Jaya mencokok Andika.
Chief of Sales Restock.id Rega Sardjono meminta publik berfikir objektif dan tenang melihat kasus Andika.
Baca: Toyota Fortuner dan Kijang Innova 2020 Dipasarkan, Ini Harganya
Menurut dia, Andika saat ini sudah mengundurkan diri dari jabatan CEO. Reza belum menjelaskan apakah Restock.id akan memberi bantuan hukum kepada Andika.
"Andika digantikan sementara oleh Tiar Nabilla Karbala, komisaris perusahaan," ucap Rega dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu lalu, 3 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rega juga menegaskan perusahaan Restock.id tetap beroperasi mengucurkan pembiayaan kepada para mitra.
Polisi pun menetapkan Andika, si pengemudi Toyota Fortuner, sebagai pada Sabtu siang lalu. Dia dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan airsoft gun ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini