Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia menyatakan tarif layanan karantina di hotel berbeda dengan tarif menginap reguler.
Pengelola hotel dan penginapan menyediakan layanan karantina sesuai dengan kelas hotel dan fasilitas yang disediakan.
Di Bali, program karantina di hotel ataupun penginapan ini belum banyak diminati.
JAKARTA – Para pengelola hotel dan penyedia fasilitas karantina mandiri bagi penumpang asal luar negeri mengklaim tarif layanan mereka sudah sesuai dengan kebutuhan konsumen. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan harga menginap selama 10 hari untuk karantina akan lebih tinggi dari harga reguler, tapi masih wajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada yang salah kaprah dengan lonjakan harga karena mengira tarif reguler sama dengan karantina. Padahal jenisnya berbeda,” ucap Maulana kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keharusan karantina mandiri ini, sejak 29 November lalu, memang diperpanjang. Dari semula hanya 3 hari 2 malam menjadi 10 hari 9 malam bagi penumpang penerbangan internasional yang baru tiba di Indonesia. Hal itu berlaku untuk WNA ataupun WNI. Durasi karantina mandiri bisa lebih panjang, menjadi 14 hari 13 malam, jika penumpang pesawat datang dari negara yang di wilayahnya terdeteksi penularan varian baru virus corona, Omicron. Kebijakan ini memang diberlakukan untuk menangkal penularan mutasi virus tersebut.
Kewajiban karantina mandiri ini menjadi syarat lain yang harus dipenuhi pendatang dari mancanegara. Selain itu, mereka wajib memiliki sertifikat vaksinasi dosis lengkap–kecuali vaksin Johnson & Johnson dan CanSino Vaccine yang diperbolehkan hanya dosis pertama–serta hasil tes PCR negatif Covid-19 dalam waktu 3 x 24 jam. Pelaksanaan karantina mandiri ini dilakukan di sejumlah hotel di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Bali, dan Bintan, Kepulauan Riau.
Para pengusaha hotel yang berhimpun di PHRI bekerja sama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyediakan fasilitas karantina berbayar ini. Perhimpunan hotel penyedia fasilitas karantina ini, atau disebut hotel repatriasi, dinamai D-HOTS. Setiap penumpang pesawat asal luar negeri harus memesan sendiri kamar di puluhan hotel yang tersedia serta mendaftarkan diri melalui kode quick response (QR code) D-HOTS.
Seorang turis asing beraktivitas di area pantai di Hotel Melia, Nusa Dua, Bali, 12 November 2021. TEMPO/Nita Dian
Para pengusaha hotel pun menawarkan paket repatriasi dengan harga berbeda, tergantung kelas layanan, dari bintang 3 hingga eksekutif atau mewah. Menurut Maulana, harga paket hotel karantina sudah mencakup layanan tiga kali makan sehari, layanan penatu untuk lima potong pakaian per hari, pengamanan dan penjemputan konsumen dari bandara, serta dua kali tes usap PCR, saat baru tiba di bandara dan sehari sebelum masa karantina usai.
“Pengguna jasa benar-benar hanya berdiam di kamar, sehingga kebutuhan yang harus dipenuhi hotel lebih banyak,” ujar Maulana.
Kemitraan PHRI dan pemerintah dalam menyediakan fasilitas isolasi mandiri ini, menurut Maulana, sudah berjalan sejak akhir 2020. Merujuk pada laman situs web program tersebut, saat ini terdapat 72 hotel yang sudah tersertifikasi sebagai hotel karantina. Namun belakangan ada 16 hotel baru yang masuk daftar tersebut, sebagai antisipasi aturan 10 hari karantina. Saat durasi isolasi berubah, sebagian tamu harus memperpanjang masa inap. “Sudah ada daftar booking baru. Jadi, kami tambah jumlah hotelnya,” ujar Maulana.
Saat dihubungi Tempo pada awal bulan lalu, Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani, menyebutkan tarif karantina selama lima hari di hotel berbintang sebesar Rp 6-12 juta. Waktu itu Hariyadi belum memperkirakan besaran tarif untuk masa isolasi tiga hari atau yang lebih dari lima hari.
Ketua PHRI Kabupaten Badung Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, tak menampik bahwa pemilik akomodasi membutuhkan tambahan modal untuk melaksanakan program hotel repatriasi ini. Namun dia memastikan harga layanan hotel karantina di wilayahnya masih terjangkau oleh konsumen. “Harga spesial, tapi masih wajar, bahkan tak setinggi di Jakarta.”
Suryawijaya mengimbuhkan, sudah ada 34 hotel di Pulau Dewata yang diizinkan menampung karantina pendatang asal luar negeri. Jumlah itu belum termasuk 62 entitas lainnya yang masih mengajukan izin serupa. Namun, hingga kini, kamar karantina yang terpakai masih nihil.
Meski Bali sudah dibuka untuk turis dari 19 negara sejak 14 Oktober lalu, belum ada penerbangan langsung (direct flight) dari luar negeri ke Bali. “Tak ada peminat,” tutur Suryawijaya. “Kalaupun ada turis, mereka lewat Jakarta. Jadi, mereka sudah melakukan karantina dulu sebelum terbang ke Bali.”
Warga negara asing (WNA) asal Singapura yang memiliki izin jalur travel corridor arrangement (TCA) tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, 19 Maret 2021. ANTARA/Teguh Prihatna
Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 kawasan pariwisata Lagoi di Kepulauan Riau, Ray Tobing, juga mengatakan harga fasilitas karantina di areanya sesuai dengan kebutuhan konsumen. Otoritas Lagoi menyediakan 15 unit rumah inap untuk penumpang yang datang dari luar negeri dengan kapal feri. Terdapat dua kamar pada setiap unit.
“Untuk 10 hari tarifnya Rp 5-6 juta. Ini termasuk murah karena, saat normal, per hari Rp 700 ribu,” kata Ray. Harga itu sudah mencakup penjemputan dari pelabuhan dan kebutuhan makan.
Saat ini Lagoi hanya dibuka untuk penyeberangan feri dari Singapura. Karena pengguna jasanya sedikit, alih-alih di hotel, pengelola area wisata unggulan Kabupaten Bintan itu menempatkan penumpang di rumah inap. Dengan frekuensi satu kali sepekan, kapal feri itu biasanya hanya digunakan rata-rata kurang dari 10 orang. Itu pun oleh warga Indonesia yang pulang kerja pada akhir pekan.
Ray memastikan tarif fasilitas karantina itu sudah disampaikan kepada calon konsumen lewat mitra di pelabuhan feri Singapura. “Jadi, harga sudah disanggupi oleh penumpang sebelum berangkat agar tidak kaget dengan biaya karantina di Lagoi.”
Keluhan soal harga hotel karantina beberapa kali mencuat di publik melalui media sosial. Juli lalu, misalnya, pesohor Nikita Mirzani mengeluhkan biaya karantina sebuah hotel bintang 5 yang didatanginya sepulang dari Turki. Lewat akun Instagram-nya, dia mengaku ditawari tarif Rp 17,8 juta untuk isolasi 8 hari, tapi angkanya berubah menjadi Rp 22 juta. Belakangan, ketika durasi karantina diperpanjang, keluhan-keluhan soal harga hotel kembali bermunculan di jagat maya.
INDRI MAULIDAR | YOHANES PASKALIS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo