Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Saya Tidak Paham Logistik

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko, dan Kepala Divisi Pemasaran PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani menjawab soal dugaan setoran kepada para jenderal dan pejabat Kementerian Pertahanan.

24 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Moeldoko/ TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purnawirawan) Moeldoko tertera dalam catatan penerima uang dari PT Dirgantara Indonesia yang dialirkan perusahaan rekanan. Catatan itu menyebutkan Moeldoko menerima Rp 1 miliar saat menjabat Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Kepada Tempo, dalam wawancara lewat konferensi video pada Jumat, 23 Oktober lalu, Moeldoko menyanggah isi catatan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Catatan perusahaan mitra PT Dirgantara menuliskan Anda menerima Rp 1 miliar saat menjabat KSAD. Tanggapan Anda?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya pikir enggak benar. Tahun pengadaannya itu pada 2011 (pengadaan empat helikopter Bell 412EP untuk TNI Angkatan Darat—red.). Saat itu, saya masih menjadi Panglima Kodam Siliwangi atau Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional. Dengan waktu yang hanya tiga bulan itu, saya merasakan sebagai kepala staf lebih (mengurusi) ke pembinaan. Dari awal sebagai komandan dan panglima lebih ke pembinaan. Urusan logistik, saya tidak paham.

(Menurut sumber Tempo, meski tahun pengadaannya telah lewat, pelunasannya bisa sampai beberapa tahap hingga tahun-tahun berikutnya.)

Bagaimana proses pengadaan pesawat atau helikopter di lingkup internal TNI Angkatan Darat?

Saya menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Darat hanya tiga bulan, Mei 2013 hingga Agustus 2013. Saya tidak sempat mengurusi pengadaan. Waktu saya sangat singkat, ya. Proses pengadaan itu panjang dan bertahun-tahun. Saya tidak masuk ke situ. Saya waktu itu lebih concern ke bidang latihan, pembinaan satuan.

Apakah benar ada pemberian komisi dari perusahaan mitra PT Dirgantara Indonesia dalam setiap proyek pengadaan kepada TNI Angkatan Darat?

Dan pastinya saya juga sudah tidak ingat.




Pengacara Irzal Rinaldi Zailani, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto:

Tjoetjoe Sandjaja Hernanto./kai.or.id

Jualan Pesawat Tidak Mudah

KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga Irzal Rinaldi Zailani berperan sentral dalam suap PT Dirgantara Indonesia kepada pejabat di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Ia meneken 20 kontrak proyek pengadaan pesawat dan helikopter saat menjabat Kepala Divisi Pemasaran PT Dirgantara. Pengacara Irzal, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, menjelaskan duduk perkara besel itu kepada wartawan Tempo, Linda Trianita dan Riky Ferdianto, di kantornya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Oktober lalu.

Klien Anda mengatur suap?

Bahwa perusahaan mitra PT Dirgantara Indonesia punya hubungan baik dengan pejabat di kementerian dan lembaga, itu wajar. Soal indikasi suap ke pejabat, itu bukan urusan klien saya.

Tapi ada kuitansi aliran dana PT Bumiloka Tegarperkasa kepada Irzal untuk para pejabat?

Klien saya tidak tahu soal kuitansi itu. Nama klien saya dicatut. Saya juga baru dengar ada keterlibatan sejumlah perusahaan lain untuk menampung dan menyalurkan uang. Dalam pemeriksaan Irzal tak pernah ditanyakan.

Mengapa PT Dirgantara melibatkan perusahaan mitra?

Mereka dipilih bukan karena lelang. Saat itu PT DI tidak punya duit. Jualan pesawat tidak mudah. Perusahaan negara ini hampir ambruk karena pailit. Maka dipilih opsi menggandeng perusahaan mitra. Cara ini berhasil menyelamatkan PT DI. Ini praktik yang lazim dalam bisnis kedirgantaraan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pelibatan mitra mengandung unsur korupsi. Tanggapan Anda?

Kerugian yang dipersoalkan KPK itu adalah imbalan bagi perusahaan mitra. Mereka berhak mendapatkan bagian itu karena diatur dalam kontrak perjanjian kerja sama. Karena mereka yang bekerja mencarikan pembeli produk PT DI. Kalau ada aliran uang kepada pejabat kementerian atau lembaga, itu kan bukan uang PT DI, tapi uang perusahaan mitra.

Bagaimana soal tuduhan kerugian negara hingga Rp 300 miliar akibat tindakan Irzal?

Besar sekali tanggung jawab klien saya? Irzal itu hanya pelaksana teknis, jabatannya kepala divisi penjualan. Tugas tambahannya adalah asisten direksi. Dia ini pelaksana tugas, bekerja atas dasar perintah direksi dan aturan perusahaan. Tidak fair kalau KPK melimpahkan semua dosa kepada klien saya. Bagaimana dengan atasannya, perusahaan mitra, dan penerima suap?

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus