TEKAD Gubernur Sumatera Utara untuk terus "berperang melawan
judi" rupanya berkelanjutan. Setidak-tidaknya di Kota Medan yang
selama ini dikenal sebagai pusat penggerak judi-judi gelap yang
tersembunyi di berbagai sudut Sum-Ut. Dalam razia awal bulan ini
2 di antara penggerak itu tertangkap, di samping 162 penjudi
lainnya dari 7 tempat judi gelap.
Sejak Hari Raya Imlek, Februari lalu, perjudian di Kota Medan
memang tampak mengganas. Tapi aneh, setiap kali polisi hendak
melakukan razia, para penjudi lolos. Hal ini menurut Dantabes
Medan dan sekitarnya, Kol. Darwo Sugondo, selain karena tempat
judi itu selalu berpindah-pindah, juga diorganisir secara rapi.
Misalnya, di sekitar tempat itu jika sedang berlangsung
perjudian, selalu disebari penjaga dan samseng (tukang pukul).
Sehingga begitu ada tandatanda polisi mau datang, para penjaga
memberi kode -- maka kaburlah para penjudi. Atau bila ada
tanda-tanda mencurigakan lainnya, tak segan-segan samseng turun
tangan, terkadang dengan kekerasan.
"Tapi belajar dari pengalaman, kami berhasil juga," tutur Darwo
Sugondo. Maksudnya dalam 2 kali razia awal bulan ini bukan saja
pelaku dan penggerak judi berhasil ditangkap, juga berbagai
perlengkapan seperti rolet, papan-papan angka, berikut sejumlah
uang dan botolhotol minuman. Tak ketinggalan pula 5 orang amoy
yang bertindak sebagai kasir. Dalam razia ini juga
diikut-sertakan polisi ekonomi dan dengan cara mendadak sehingga
sebelumnya tak sempat bocor ke telinga bandar-bandar judi.
Sebegitu jauh menurut Darwo Sugondo, belum ditemukan
beking-beking di belakang layar penjudi-penjudi yang tertangkap
itu. Namun Dantabes Medan dan sekitarnya ini mengungkapkan bahwa
penjudi-penjudi itu sudah begitu berani melawan polisi. Dalam
razia di Jalan Tenggiri awal Maret lalu misalnya, ketika tempat
itu sudah digrebek, para penjudi masih sempat melempari
anggota-anggota polisi dengan batu. "Untung tak ada anggota saya
yang cidera," tambah Darwo.
Contoh lain tentang kenekatan penjudi-penjudi itu umpamanya
ketika Lim Seng, seorang di antara 2 penggerak judi yang
tertangkap dalam razia tadi, memukul seorang wartawan ketika
hendak memotretnya di depan petugas polisi yang sedang
memeriksanya. Terjadi pergumulan beberapa saat, masing-masing
mengeluarkan ilmu bela diri. Tapi justru dengan kejadian ini
pihak kepolisian mempunyai alasan menahan Lim Seng.
Dengan tuduhan berjudi, memang tidak seorangpun di antara
penjudi yang tertangkap basah itu ditahan. Namun Darwo
menjanjikan, penjudi-penjudi itu akan diajukan ke pengadilan.
Hanya berdasarkan pengalaman, vonis dari pengadilan tak akan
membuat mereka jera. Pada 1978 misalnya, pihak Kepolisian
Kotabes Medan pernah menyerahkan 15 berkas perjudian ke
pengadilan dan sebanyak 23 berkas kasus serupa pada 1979.
"Mereka hanya dapat hukuman 1 sampai 3 bulan penjara, atau denda
Rp 5 000", kata Darwo. Karena itu agar mereka kapok mulai
terdengar suara dari beberapa orang tokoh generasi muda Medan,
agar terhadap penjudi-penjudi itu dikenakan hukuman kerja paksa
seperti yang pernah dilakukan Pangkopkamtib Sudomo terhadap
seorang penimbun semen di kota itu.
Bagaimanapun juga operasi menyikat penjudi yang dilakukan
Kepolisian Medan itu mendapat dukungan dari warga Kota Medan.
Sampai pekan lalu menurut Darwo, di meja kerjanya selalu
bertumpuk surat kaleng dari warga kota yang melaporkan
tempat-tempat judi gelap berlangsung. Ada yang lengkap dengan
peta dan jam permainan judi itu. Salah satu surat buta itu ada
pula menyebut bahwa di Medan saat ini sedang berlangsung toto
gelap. "Surat-surat itu akan banyak membantu kami," tambah
Darwo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini