Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, pengguna KA Jarak Jauh tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat keberangkatan. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pengguna yang bebas dari syarat tes Covid-19 itu adalah orang yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi dosis ketiga (booster).
Ketentuan baru itu ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, pada 8 Maret 2022.
Ketentuan tersebut berlaku sejak keberangkatan 9 Maret 2022, dan telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta.
"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau Antigen,”kata Eva dalam keterangan resminya, Rabu.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sebagai berikut:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya syarat naik KA Lokal...
2.Syarat Naik KA Lokal
a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Apabila pelanggan tidak melengkapi persyaratan dan bagi yang terinfeksi Covid-19, tidak boleh melakukan perjalanan.
"Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya," kata Eva.
Dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022, dijelaskan kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski aturan telah dilonggarkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap menghimbau kepada pelanggan agar wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
"Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk memenuhi persyaratan, pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka. Saat ini terdapat 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.
Pelanggan KA Jarak Jauh yang baru vaksinasi Covid-19 dosis pertama dapat melakukan Rapid Test Antigen di 6 stasiun tersebut dengan biaya Rp35 ribu.
NIKEN NURCAHYANI | TD
Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh dari Gambir dan Senen Cukup Kartu Vaksin
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini