Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menyatakan keputusan Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings bisa menaikkan elektabilitas Gubernur DKI Jakarta itu. “Bisa saja akan menaikkan elektabilitas dari Pak Anies karena bagaimanapun kan penjualan alkohol tidak disukai oleh umat Islam. Sebab, dalam perspektif masyarakat Islam, alkohol itu haram,” ujar Ujang melalui pesan suara pada Rabu, 29 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apalagi, Ujang menambahkan, dalam urusan Holywings ini ada promo minuman keras gratis untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria yang memunculkan protes dari organisasi masyarakat. Sehingga, Anies Baswedan harus merespons dan melihat apa yang terjadi di Holywings. "Tentu basis persoalannya ketika Holywings itu bersalah lalu ada protes masyakat untuk menutup, ya mungkin itu yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Ujang mengatakan hal itu harus dilihat secara komprehensif, karena dampak dari penutupan Holywings itu terjadi juga pada ribuan karyawan yang juga orang muslim. Namun, jika itu menjadi kebijakan terbaik tentu warga akan mengikuti. “Secara politis bisa saja menaikkan elektabilitas dari Pak Anies, tapi di sisi lain, di sana banyak juga pekerja yang umat Islam,” tutur Ujang.
Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Kafe Holywings di Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Seluruh outlet Holywings yang berjumlah 12 itu dinilai telah melanggar berdasarkan temuan dua dinas.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menyatakan pencabutan izin usaha 12 kafe Holywings ini untuk memberikan efek jera. Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Gubernur DKI untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan.
“Serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Daftar 12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut
Izin usaha 12 outlet Holywings dicabut:
1. Holywings di Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.