LURAH menjadi penyambung lidah stafnya terjadi di Desa Demangan, sekitar 20 km di selatan Klaten, Jawa Tengah. Ceritanya, di kantor desa itu terdapat dua Suhardi. Yang satu usia 45 tahun, duduk sebagai kepala desa atau lurah. Satu lagi 43 tahun, menjabat bayan atau staf lurah. Mereka masih ada hubungan saudara. Jadi, mereka sering bertemu bukan hanya di kantor, tapi juga dalam acara-acara keluarga. Suhardi lurah, ayah dua anak. Istrinya, Sulastri, 47 tahun. Adapun Suhardi bayan, istrinya bernama Mujenjem, 40 tahun, dengan tiga anak. Pak Lurah acap ditinggal pergi istrinya, yang sibuk berjualan kain dan juga sering pula ke Wonogiri untuk menimang cucu mereka dari anak pertama. Lurah Suhardi yang pendiam itu tenang saja. Juga dengan tenang diaturnya tugas bayan agar sering dinas ke luar kota. Atau piket ronda serta menjaga kantor kelurahan. Dan dalam waktu bersamaan Pak Lurah diam-diam menemui Mujenjem -- istri bawahannya. Permainan lurah menyulap dirinya menjadi penyambung lidah bawahannya dalam urusan nyem-nyem ini akhirnya terbongkar, setelah Suhardi bayan ditegur pamannya, yang juga lurah di desa lain. Merasa kecolongan, Suhardi lalu mengusut lewat ketiga anaknya. Mulanya mereka tutup mulut. Tapi setelah didesak, salah satu anaknya bilang pernah melihat Pakde Lurah tidur di kamar ibunya. Hah! Suhardi terbakar. "Kenapa tidak dari dulu cerita?" hardiknya. "Takut. Nanti Ibu dipukuli Bapak," sahut anaknya sambil menangis. Mendengar itu, Hardi kontan melabrak istrinya. Mujenjem belingsatan, lalu pingsan. Mendengar keriuhan tersebut, tetangga datang berhamburan. Singkat cerita, kasus ini jadi urusan Inspektorat Wilayah Kabupaten Klaten. Dalam pemeriksaan, Lurah Suhardi dan Mujenjem mengakui hubungan mereka sudah enam tahun. Akibatnya, Bupati Klaten Drs. Suhardjono melayangkan keputusan: Suhardi diberhentikan dari jabatannya tidak atas permintaan sendiri. Akan halnya Mujenjem, mungkin tumbuh malu setelah aibnya terbongkar -- dan didiamkan pula oleh suaminya -- lalu mencari jalan pintas: menenggak endrin. Tapi tidak mati. Gagal bunuh diri, Mujenjem mencoba minggat. Gagal juga, meski sampai tiga kali dicobanya. Tapi getah kasus ini ada sawabnya pula pada Camat Karangdowo, Sutaryono, 40 tahun, dan Wedana Pedan, Slamet Suroto. Mereka kena mutasi. "Karena dianggap lalai membina bawahannya," kata Pridhyastuti, juru bicara Pemerintah Daerah Klaten, kepada Arief A. Kuswardono dari TEMPO. Sutaryono tetap mendapat pos camat di Jatinom, tapi Wedana Slamet masuk di staf BP7 Kabupaten Klaten. Mutasi ini untung tidak merambat ke tengah keluarga dua Suhardi itu. Sulastri tetap menerima apa adanya si suami bekas lurah, dan sang bayan tetap mengakui Mujenjem sebagai istrinya. "Yang sudah biarkan saja. Istri saya sudah minta maaf, dan saya maafkan," katanya, agak lesu.Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini