Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menghentikan sementara penggunaan 31 hotel di Ibu Kota untuk pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kehabisan dana untuk membayar sewa hotel-hotel tersebut.
Pemerintah DKI Jakarta bersiap menyediakan tempat isolasi komunal bagi pasien Covid-19.
JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan menghentikan sementara penggunaan 31 hotel di Ibu Kota untuk pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan. Penghentian itu dilakukan karena Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kehabisan dana untuk membayar sewa hotel-hotel tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana tugas Deputi Penanganan Darurat BNPB, Dody Ruswandi, menuturkan penyediaan kamar hotel bagi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan itu sudah berjalan sejak Januari lalu. Rencananya, penggunaan kamar hotel akan dihentikan pada 15 Juni 2021. Sebab, penggunaan kamar hotel ini sudah menyedot anggaran lebih dari Rp 200 miliar, sementara yang sudah dibayar oleh Satgas Penanganan Covid-19 baru Rp 60 miliar. “Kami kehabisan (anggaran). Mungkin bisa ditanggung pemda (pemerintah DKI setelah 15 Juni) dulu karena kami masih mengusulkan (anggaran) ke Kementerian Keuangan,” ujar Dody, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah pusat dan DKI Jakarta menggandeng 15 hotel bintang dua dan tiga untuk digunakan sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala. Tujuannya agar pasien corona itu mendapat tempat karantina yang layak dan tidak menulari orang lain. Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan 16 hotel lain untuk digunakan oleh tenaga kesehatan yang menangani wabah. Tenaga kesehatan bisa tinggal sementara di sejumlah hotel demi mencegah penularan Covid-19 ke anggota keluarga yang tinggal serumah.
Dody menjelaskan, pemerintah DKI Jakarta nanti bisa mengajukan permohonan pembiayaan tempat isolasi bersama setelah Kementerian Keuangan menambah anggaran penanganan Covid-19 bagi BNPB. Pengajuan bantuan juga bisa dilayangkan saat penularan wabah meningkat dan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah provinsi telah penuh. “Kalau jumlah pasiennya (Covid-19) naik lagi, pemerintah Jakarta bisa mengusulkan (bantuan) lagi ke kami,” katanya.
Hotel Ibis Styles Mangga Dua menjadi fasilitas isolasi mandiri pasien Covid-19 berkategori orang tanpa gejala (OTG) di Jakarta. Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Rencana penghentian pembiayaan perawatan pasien corona di sejumlah hotel itu sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah DKI Jakarta. Untuk itu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 675 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19. Keputusan itu diterbitkan pada 31 Mei lalu.
Keputusan gubernur itu menyebutkan terdapat tiga tahap penyediaan tempat karantina komunal. Pada tahap I, terdapat lima tempat karantina komunal bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dengan kapasitas 607 orang. Adapun pada tahap II dan III disediakan tempat isolasi bersama masing-masing di tujuh dan 19 lokasi.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan soal penyediaan akomodasi bagi tenaga kesehatan yang menangani wabah Covid-19. Pemerintah daerah akan menyediakan tempat tinggal sementara bagi tenaga kesehatan yang tersebar di enam lokasi, dengan total kapasitas hingga 835 orang.
Petugas menata kamar untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di SMK Negeri 57, Jakarta, 23 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan dapat memahami keputusan Satgas Penanganan Covid-19 yang menghentikan pembiayaan hotel sebagai tempat isolasi bagi pasien corona tanpa gejala. Balai Kota juga telah mencarikan tempat karantina komunal lain sebagai penggantinya. “Kami menerima saja apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat,” tuturnya, di Balai Kota.
Riza menuturkan sejumlah tempat karantina komunal bagi pasien Covid-19, seperti Graha Wisata Ragunan dan Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), telah siap digunakan. Kedua graha milik pemerintah DKI itu bisa menampung sekitar 300 pasien corona tanpa gejala.
GANGSAR PARIKESIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo