Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses perataan gedung roboh di Jalan Brigjend Katamso, Kota Bambu Selatan, Slipi, Palmerah diperkirakan memerlukan waktu tiga pekan.
"Sudah mulai proses diratakan oleh PT Wahana Infonusa. Prosesnya diperkirakan dua sampai tiga minggu," ujar Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rensa Aktadivia di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.
Rensa mengatakan pemerataan gedung tersebut dilakukan dengan pihak ketiga dari kontraktor swasta yang disewa.
Soal pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut selain pemilik dan penyewa gedung, Rensa mengatakan pihaknya memeriksa korban sewaktu masih dirawat di RSUD Tarakan. "Korban sudah kami periksa, kami datang ke RS Tarakan," kata Rensa.
Selama proses pemerataan bangunan, terdapat pagar seng yang didirikan agar material bangunan tak langsung mengenai warga yang melintas di jalan.
Adapun bangunan yang belum diratakan masih cukup luas, yakni sebagian di lantai empat dan tiga serta seluruh area di lantai dua dan lantai dasar.
Tumpukan material gedung roboh masih menutupi halaman bangunan yang disewa oleh minimarket Alfamart dan menutupi Jalan Tali yang berada di sebelahnya. Sehingga jalan itu masih belum bisa dilintasi.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini