Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Peraturan Pendidikan

25 Desember 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

15 Desember - Berdasarkan surat Ka Bakin 16 September, telah keluar Keputusan Bersama antara Menlu dan Menteri P dan K tertanggal 21 Oktober 1976 tentang pengaturan pelajar Indonesia di luar negeri. Ketentuan pokoknya (pasal 2) menyebutkan, yang dibenarkan ialah: yang belajar pada sekolah Indonesia dan yang mengikuti orang tua yang bertugas atau bertempat tinggal di luar negeri. Yang memerlukan pendidikan luar biasa atau kejuruan yang belum dapat diperoleh di sini (dan dalam usia yang wajar untuk pendidikan dimaksud), ditentukan oleh Menteri P dan K. Kepada pers, minggu lalu Menteri P dan K Syarif Thayeb tidak menjelaskan berapa jumlah Sekolah Indonesia yang dapat menampung para pelajar di luar negeri. Mengenai pelajar yang sudah dan sedang belajar di SD dan menengah di luar negeri (dan dengan sendirinya lantas terkena oleh peraturan ini), akan "dibina secara intensif dalam rangka pembinaan kesadaran nasional pada umumnya dan pelaksanaan program asimilasi pada khususnya" (pasal 3).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus