Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengganti tiga orang bakal calon legislatifnya yang berstatus mantan narapidana korupsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dilakukan dalam tahapan perbaikan daftar, syarat, serta pengajuan bakal caleg pengganti ke KPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya, diganti (tiga) bakal caleg eks napi korupsi," ujar Ketua DPP PKB Muhammad Lukman Edy di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hari ini merupakan hari terakhir penyerahan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. KPU telah membuka masa perbaikan daftar caleg yang belum dan tidak memenuhi syarat sejak 22 Juli hingga 31 Juli 2018. KPU meminta setiap parpol mengganti caleg terindikasi mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual anak.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan 199 caleg eks terpidana korupsi yang terdaftar di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara KPU menemukan lima caleg yang terindikasi mantan napi korupsi untuk DPR.
Lukman mengatakan tiga caleg eks napi korupsi itu diganti dengan kader PKB lainnya. Namun ia enggan menyebutkan siapa caleg yang diganti serta penggantinya. "Kami punya cadangan banyak," kata dia.
Menurut Lukman, caleg eks napi korupsi yang diganti itu berasal dari daerah pemilihan Bangka Belitung, Daerah Istimewa Aceh, serta Sulawesi Tenggara. Kader yang diganti ini adalah caleg yang sebelumnya didaftarkan untuk DPR. Ia mengaku tak mengetahui jika ada caleg untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang juga diganti. "Kami tahunya cuma tiga ini yang DPR RI. Yang lain (caleg eks koruptor) di level masing-masing," kata dia.
Lukman mengatakan PKB hanya mengganti tiga nama caleg yang terindikasi eks koruptor ini. Pergantian ini dilakukan dengan mengganti langsung bakal caleg bersangkutan atau menaikkan nomor urut caleg di bawahnya. "Pergantianya variasi. Ada yang naik dan ada yang diisi," ujarnya.